Vonis Pelaku Pencabulan Ponpes Tenggarong di Kukar Turun jadi 13 Tahun, JPU Buka Suara
Budi Susilo April 23, 2026 08:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons putusan banding dalam perkara pencabulan di pondok pesantren Tenggarong Seberang yang menurunkan hukuman terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara.

JPU, Fitri Ira Purnawati, mengaku prihatin atas putusan tersebut, meski sebagian besar pertimbangan yang diajukan penuntut umum tetap diakomodasi oleh majelis hakim.

“Ya, memang sedih juga melihat putusannya turun menjadi 13 tahun. Kami sendiri juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Fitri, perubahan dalam putusan banding hanya terjadi pada besaran pidana penjara.

Baca juga: Heboh Isu Asusila, Pegawai DPPKB Kutim Teken Petisi Tolak Eks Kadis dan Desak Pecat Oknum ASN

Sementara itu, hak restitusi bagi korban tetap dikabulkan dan bahkan menguatkan putusan di tingkat sebelumnya.

“Yang berubah itu hanya vonis pidananya saja, dari 15 tahun menjadi 13 tahun. Untuk restitusi tetap dikabulkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga korban juga mempertanyakan alasan penurunan hukuman tersebut. 

Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang memiliki pertimbangan hukum tersendiri.

“Kami sampaikan kepada keluarga korban bahwa itu adalah kewenangan hakim. Secara umum, pertimbangan dari penuntut umum sebenarnya sudah diakomodir,” katanya.

Terkait langkah hukum lanjutan, Fitri menyebut pihaknya masih menunggu sikap terdakwa atau penasihat hukumnya, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: Kekerasan Asusila Masih Bayangi Anak di Paser, DP2KBP3A Cari Cara Tekan Kasus

Jika langkah itu diambil, JPU memastikan akan merespons dengan upaya serupa.

“Kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan internal kejaksaan, JPU tidak memiliki kewajiban untuk langsung mengajukan kasasi apabila putusan pengadilan masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan.

“Dalam kasus ini, vonis 13 tahun masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami, sehingga tidak ada kewajiban bagi kami untuk langsung mengajukan kasasi,” paparnya.

Kendati begitu, kekhawatiran keluarga korban tetap menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan adanya pengurangan hukuman jika terdakwa mengajukan kasasi.

Dengan putusan yang disampaikan pada 21 April 2026, tenggat pengajuan kasasi diperkirakan berlangsung hingga awal Mei mendatang.

“Kita tunggu saja perkembangan dalam waktu tersebut,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.