Tribunlampung.co.id, Cirebon - Pengakuan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG setelah dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang kepala desa ( kades ).
Melalui kuasa hukumnya, HSG membantah tudingan tersebut dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
Meski begitu, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Cirebon tersebut, kini berbuntut panjang.
Kepala Desa (kuwu) Kedungjaya bahkan telah melaporkan dugaan hubungan terlarang antara HSG dan istrinya ke sejumlah pihak, mulai dari Badan Kehormatan DPRD hingga kepolisian.
HSG juga disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu kemarin.
Baca juga: Anggota DPRD Dilaporkan Seusai Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Bukti Sudah Ada
Setelah pemeriksaan, kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengungkapkan hadirnya sang klien menjadi wujud penghormatan terhadap proses hukum.
Furqon pun membantah isu perselingkuhan kliennya dengan istri dari kepala desa Kedungjaya.
Menurutnya, tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan yang dijalani HSG baru sebatas klarifikasi awal.
Total, ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap HSG.
“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.
Dikutip dari TribunJabar.id, kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya.
Medira mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti awal tersebut ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Selain jalur hukum, dia menuturkan pihaknya juga menempuh pelaporan ke pihak Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Cirebon terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh HSG.
Pelaporan dilakukan karena ada dugaan perselingkuhan yang dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
“Langkah hukum sudah kami tempuh."
"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.
Medira berharap proses hukum dapat meredam berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena skandal ini melibatkan pejabat publik.
“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengakui bahwa laporan etik terhadap HSG telah diterima pihaknya.
Namun, sambungnya, surat pelaporan tersebut belum didisposisikan ke BK DPRD Cirebon.
"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."
"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.