Ancaman Abdul Wahid Bikin Kepala UPT Takut Hingga Bersedia Setor Uang, Tidak Patuh Akan Dimutasi
M Iqbal April 23, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Indikasi adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, terhadap para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau, terungkap dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menguraikan, keterangan dari salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan, Kamis (23/4/2026), yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Ludfi Hardi, selaras dengan konstruksi dakwaan yang disusun jaksa.

Menurutnya, perkara ini bermula dari penundaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh kepala dinas, yang disebut berkaitan dengan belum adanya kesanggupan para kepala UPT untuk memenuhi permintaan fee.

“Setelah disanggupi sekitar 5 persen atau kurang lebih Rp7 miliar, barulah DPA ditandatangani,” ujar Meyer diwawancarai saat skors persidangan.

Lebih jauh, JPU menyoroti adanya pertemuan pada 7 April 2025 yang memperlihatkan secara langsung tekanan dari terdakwa. Dalam forum tersebut, Abdul Wahid disebut menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada para kepala UPT.

“Disampaikan ‘matahari hanya satu’, lalu ditegaskan harus patuh kepada kepala dinas. Yang tidak patuh akan diganti, dimutasi. Bahkan disebut, kalau kepala dinas menyampaikan ganti, maka langsung diganti,” ungkap Meyer.

Pernyataan itu, kata dia, bukan hal lumrah dalam tata kelola pemerintahan dan menimbulkan rasa takut serta tekanan.

Apalagi, pertemuan tersebut disebut tidak resmi, tanpa undangan, tanpa notulensi, dan para peserta diminta mengumpulkan telepon genggam.

Tekanan serupa juga kembali muncul dalam pertemuan lain di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Kehadiran Abdul Wahid dalam pertemuan itu, meski singkat, dinilai menjadi penguat atas arahan yang sebelumnya disampaikan Kadis PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Kehadiran Abdul Wahid ini juga sekaligus menjadi sinyal, bahwa uang setoran sudah sampai atau diterima.

"Para Kepala UPT kroscek ke Kadis, apa benar uang sampai ke Abdul Wahid. Arief sampaikan supaya yakin dan percaya nanti pertemuan di Bapenda, diupayakan Abdul Wahid hadir. Faktanya nyambung, ternyata Abdul Wahid hadir, hadir di akhir sebentar, untuk validasi kalimat Arief tadi," ucap Meyer.

“Di sana kembali ditegaskan satu komando kepada kepala dinas. Jika tidak ikut, akan diganti,” tambah dia.

Menurut JPU, rangkaian peristiwa tersebut membuat para kepala UPT meyakini bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid, sehingga kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan nominal hingga penyerahan sejumlah uang.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana yang disebut telah diserahkan dalam dua tahap, yakni pada Juni sebesar Rp1,8 miliar dan awal Agustus sekitar Rp1 miliar, di tahun 2025.

Meyer menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, peran para pihak dalam perkara ini tidak harus identik. 

Melainkan setiap pihak yang memiliki kesamaan kehendak dan pengetahuan dalam tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Apakah ada yang meminta, menerima, atau menyerahkan, itu dilihat sebagai satu kesatuan rangkaian perbuatan pidana,” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.