Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Babel, Hakim Nyatakan Perkara Gugur
Ardhina Trisila Sakti April 23, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, resmi menetapkan pencabutan perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pgp dalam persidangan yang digelar, Kamis (23/4/2026). 

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Babel, dinyatakan berakhir setelah pihak pemohon mengajukan surat pencabutan resmi.

Persidangan digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, menjelaskan bahwa proses hukum ini sempat mengalami penundaan pada Jumat (17/42026) lalu.

Penundaan terjadi karena adanya kendala teknis, dalam penyampaian relas panggilan sidang kepada pihak pemohon yang dinilai belum patut.

"Agenda hari ini seharusnya melanjutkan pemeriksaan, namun terdapat perkembangan signifikan. Pemohon melalui surat resmi Nomor 02/Pra-Pid/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 telah menyampaikan permohonan tertulis untuk mencabut perkara praperadilan tersebut," kata Marolop.

Pihak kuasa hukum pemohon yang hadir dalam persidangan hari ini juga secara lisan menegaskan kembali keinginan mereka untuk menghentikan gugatan dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 1985.

Berdasarkan aturan, hakim memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara yang sedang berjalan atas permintaan pihak pengurus/pengaju perkara, yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk Penetapan.

"Menyatakan permohonan praperadilan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pgp, ditarik kembali atau dicabut oleh kuasa pemohon," tegasnya.

Selain mengabulkan pencabutan, hakim juga memerintahkan Panitera PN Pangkalpinang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara yang tersedia dan adapun biaya perkara dalam kasus ini ditetapkan sebesar nihil.

"Dengan dibacakannya penetapan tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka perselisihan hukum antara pemohon dan pihak Kepolisian Daerah Babel melalui jalur praperadilan ini resmi dinyatakan selesai dan ditutup," ucapnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menggelar sidang perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (23/4/2026) pagi.

Sidang kali ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, aganda sidang menunggu kehadiran para pihak dan dipimpin majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Pemohon Andi Kusuma dihadiri penasihat hukumnya Andi Surya Tedja, sedangkan termohon Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Babel, Cq. PLH Direskrimum Polda Babel diwakili anggota Bidang Hukum.

"Pemohon Dr. Andi Kusuma ya, yang hadir kuasa? tanya majelis hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab penasihat hukum termohon.

"Kemudian, termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Babel, Cq. PLH Direskrimum Polda Babel," kata Marolop.

"Siap ya Yang Mulia," jawab salah satu anggota Polisi Polda Babel.

"Baik ya khususnya kepada pemohon, perlu dijelaskan terlebih dahulu sidang sebelumnya 17 April 2026. Saya sudah menetapkan sidang awal, namun pihak pemohon tidak hadir. Sedangkan pihak termohon hadir, sidang tetap dijalankan," bebernya.

"Iya betul Yang Mulia," kata penasihat hukum Andi Kusuma.

"Kemudian, pada saat itu persidangan sudah ditetapkan. Lalu, sehingga sidang bisa tetap dilanjutkan dan harus memanggil kembali pihak pemohon dan pemanggilan sudah sah dan resmi. Hari ini juga hadir. Namun, dalam pemanggilan persidangan kali ini ada surat masuk untuk mencabut perkara ini. Apakah mau tetap dilanjutkan atau pencabutan," jelas majelis hakim.

"Tetap melakukan pencabutan Yang Mulia," jawab kembali Andi Surya Tedja selaku penasihat hukum Andi Kusuma.

"Tetap dengan surat ini atau mau mengajukan surat lain," kata majelis.

"Tetap pada permohoban pencabutan, setelah itu saya coba komunikasi lagi," ucapnya.

"Baiklah, ini ada surat dari pemohon yang masuk. Jadi untuk penetapannya, kami akan gelar sidang kembali siang ini jam 1 (13.00) WIB," ungkap majelis.

Pencabutan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, dibenarkan tim penasihat hukum Andi Kusuma, Andi Surya Tedja saat ditemui Bangkapos.com setelah menjalani persidangan.

"Dicabut karena kemarin posisinya, ada kesalahan sedikitlah terkait permasalahan kita mengajukan gugatan. Tapi, dengan adanya pencabutan ini artinya bukan kita selesai sampai disitu. Kita mencoba untuk melakukan gugatan ulang," kata Andi.

Disinggung soal kapan akan mengajukan gugatan ulang, Andi pun belum memberikan tanggapan dan masih akan berunding dan diskusi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Kalau rencana gugatan ulang itu, dalam waktu dekat ini. Kita pikirkan bersama rekan kita pak Hangga. Setelah ini agendanya pencabutan, nanti pembacaan terkait pencabutan akan dilakukan jam 1," bebernya.

Lebih lanjut ia mengakui, pada sidang awal tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak mengetahui adanya persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

"Karena kita tidak mendapatkan panggilan, kita merasa bahwa apa ya kita yang melakukan gugatan tapi kita tidak dipanggil. Jadi kita secara administrasi, sesuai dengan aturannya kita mau datang. Memang kita tidak hadir, alasannya tidak ada undangan ke kita sidang praperadilan," jelasnya.

"Pencabutan kita layangkan pada Jumat 17 April 2026, sore harinya kita langsung cabut perkara praperadilan tersebut dan kita akan rapat internal dulu kapan mau mengajukan praperadilan lagi," tambahnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.