Andi Hakim, Eks Pejabat BNI Kabur ke Australia Tilap Uang Jemaat Gereja Rp28 M Ditangkap di Bandara 
Rusaidah April 23, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nama Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara mendadak jadi perbincangan belakangan ini.

Bukan karena prestasinya yang sukses, namun ia terseret kasus penggelapan uang Rp28 miliar, milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kini, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu pihak gereja, untuk mau melakukan investasi bernama Deposito Investment.

Baca juga: Masa Lalu Hendrikus Pembunuh Nus Kei Terungkap, Nasib Atlet MMA Tamat, Terancam Hukuman Mati 

Setelah uang diserahkan, Andi Hakim Febriansyah kemudian tidak menyetorkannya ke bank.

Ia menggelapkan uang tersebut, dan kabur ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 28 Februari 2026 kemarin.

ANDI -- Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara,
ANDI HAKIM -- Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, (Dok istimewa)

Sebelum melarikan diri bersama istrinya Camelia Rosa, pelaku lebih dulu mengurus cuti pada 9 Februari 2026.

Lalu, pada 18 Februari 2026, ia kemudian mengajukan pengunduran diri.

Terhitung pada 20 Februari 2026, Andi Hakim Febriansyah resmi tercatat di bank sebagai karyawan yang pensiun dini.

Dari Australia hingga Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga HP Samsung S, Z dan A Series Terbaru April 2026 

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di Bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol, dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice.

Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang.

Perjalanan kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia.

Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia.

Dari Malaysia ini mereka tiba di Bandara Internasional Kualanamu, dan langsung ditangkap.

"Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat pengajuan kami kepada Hubinter untuk penerbitan red notice tersebut, menunggu proses penerbitan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya untuk Subdit Fismondev, melakukan upaya-upaya lain agar tersangka bisa kembali ke Indonesia,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

"Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia,"sambungnya.

Ketika ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans.

Sedangkan istrinya, Camelia Rosa mengenakan jaket dan topi biru.

Baca juga: Rekam Jejak Sabrul Iman, Kajari Bongkar Korupsi di DPRD Magetan, Dulu Seret 11 Tersangka Kasus Timah

Keduanya terlihat berjalan dikawal ketat personel Polisi.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Insya allah apabila nanti memang ada tersangka lain dari pengembangan-pengembangannya pemeriksaan nanti, mudah-mudahan bisa kita ungkap demikian."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

KEMBALIKAN DANA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan pengembalian dana milik nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara
KEMBALIKAN DANA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan pengembalian dana milik nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. (Ist via Kompas.com)

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."

Polisi membeberkan, 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi usak aksinya ketahuan, tepatnya 9 Februari, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan.

Baca juga: Sosok Suratno, Ketua DPRD Magetan Tersangka Dugaan Korupsi Menangis Digiring ke Mobil Tahanan

Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai.

"Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini."

Deposito Investment Dapat Bunga 8 Persen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Plat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke bank dengan menawarkan produk investasi.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada alias fiktif.

Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan bank. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama deposito investment,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

"Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen ,"sambungnya.

Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.

Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.

Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.

Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera."

Awal Mula Kasus Terkuak

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang.

Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan.

Baca juga: Susah Cari Sinyal di Babel? Ternyata Ini Penyebabnya, Masuk Titik Blank Spot, Cek Wilayah Mana Saja

Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.

Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan.

Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari.

Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus.

Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.

Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan.

Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

"Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut."

Sosok Andi Hakim Febriansyah

Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain aktif di dunia perbankan, ia tercatat memiliki perusahaan bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Perusahaan itu diduga dikelola bersama istrinya, Camelia Rosa.

Baca juga: Aturan Baru Kendaraan Listrik, Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak, Tetap Diurus Tapi Tak Bayar

Dari informasi yang ada, Andi Hakim Febriansyah ini pernah menempuh pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia dikabarkan merupakan lulusan D3 Perpajakan USU angkatan tahun 2001.

Selain itu, Andi Hakim Febriansyah juga merupakan pemilik CKC Corps sekaligus Pemilik Sport Center Rantauprapat.

Dalam satu momen, ia pernah terekam menyampaikan sambutan dalam ajang lomba balapan tamia.

(Tribun-medan.com/Fredy Santoso//Kompas.com/TribunTrends.com/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.