JPU KPK Soroti Waktu Terbit Surat Edaran Antikorupsi yang Diteken Gubernur Riau Abdul Wahid
Sesri April 23, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti waktu penerbitan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam persidangan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang diteken pada 25 September 2025 itu berisi imbauan kepada seluruh pejabat agar tidak menerima atau meminta pungutan maupun pemberian lain terkait jabatan.

Meski dinilai sebagai langkah pencegahan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mempertanyakan waktu penerbitannya.

"Kenapa tidak dari awal kalau memang dari awal niat idealis, tidak main kotor, kenapa tidak di Februari (saat awal menjabat) surat itu (dibuat)," kata Meyer, saat diwawancarai disela-sela skors persidangan, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, waktu penerbitan surat edaran menjadi krusial karena muncul setelah adanya rangkaian peristiwa yang diungkap para saksi, termasuk dugaan permintaan fee anggaran kepada para Kepala UPT Dinas PUPRPKPP, serta penyerahan uang yang terjadi pada Juni 2025 sebesar Rp1,8 miliar dan Agustus 2025 sebesar Rp1 miliar.

JPU juga mengaitkan terbitnya surat tersebut dengan informasi yang beredar di internal Dinas PUPRPKPP mengenai adanya aktivitas tertutup KPK di Riau pada Agustus 2025.

“Surat itu baru muncul setelah ada informasi mengenai kegiatan KPK di lapangan,” tegas Meyer.

Baca juga: 3 Kepala UPT dan 1 Kasubbag Dinas PUPRPKPP Riau Jadi Saksi Kasus Korupsi Modus Pemerasan Abdul Wahid

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah mengungkap adanya tekanan, perintah satu komando, hingga dugaan kewajiban penyetoran sejumlah uang sebagai bagian dari proses pengesahan anggaran.

JPU menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dilihat secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami menghadirkan bukan hanya keterangan saksi, tetapi juga alat bukti dan barang bukti yang diuji langsung di persidangan,” tutup Meyer.

Hadirkan 3 Kepala UPT dan 1 Kasubaga Dinas PUPR Sebagai Saksi

Dalam sidang hari ini, JPU KPK menghadirkan sebanyak 3 orang Kepala UPT dan 1 orang Kasubbag di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Mereka di antaranya, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Basharuddin, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Ludfi Hardi, serta Kasubbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V Lenkos Manerri.

Para saksi yang dihadirkan di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid, Kamis (23/4/2026).
Para saksi yang dihadirkan di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid, Kamis (23/4/2026). (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Keempatnya hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.