Melalui laporan mitigasi isu yang dirilis pada Kamis (23/4/2026), Polres Pasangkayu menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
Kas Humas Polres Pasangkayu, AKP Eliza Rarsina, menyampaikan bahwa peristiwa yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 20 Maret 2026 merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Baca juga: RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih Rimuku Mamuju Susun Langkah Strategis 2026
Baca juga: Buka Raker IKAL, SDK Sebut Pertanian dan Penegakan Hukum Kunci Kemajuan Sulbar
“Lokasi kejadian berada di Tanggul Tanjung Babia, bukan di kafe atau ruang karaoke,” jelasnya.
Menurutnya, kronologis kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait seorang wanita yang kemudian memicu terjadinya pengeroyokan terhadap pelapor.
Polres Pasangkayu juga menyatakan tidak ditemukan fakta terkait dugaan pemaksaan maupun skenario lain sebagaimana yang berkembang di media.
AKP Eliza menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengantar korban untuk visum, serta mengumpulkan bahan keterangan.
“Untuk itu, kami mengimbau semua pihak agar mengedepankan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebagai langkah mitigasi, Polres Pasangkayu akan melakukan klarifikasi resmi, berkoordinasi dengan fungsi humas di tingkat Polda, serta memantau perkembangan isu di media dan media sosial.
Pihak kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila diperlukan, kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” tutupnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan