TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Seorang remaja perempuan berinisial AP (17) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mengalami trauma setelah diduga menjadi korban kekerasan di sebuah kafe karaoke.
Kuasa hukum korban, Muh Yusuf, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 20 Maret 2026 di wilayah Tanjung.
Menurutnya, korban awalnya hanya berniat membantu rekannya berinisial T yang meminta diantar ke Cafe Dapoer Tanjung.
Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah.
Baca juga: Menanti Pembuktian "Assa" untuk Petani Polman
Baca juga: Ini Cara Remaja di Pasangkayu Lolos dari Paksaan Teguk Miras oleh Oknum Polisi di Ruang Karoke
Korban diduga tidak bisa meninggalkan tempat setelah kunci sepeda motornya diambil.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam ruang karaoke.
Di dalam ruangan tersebut, korban mendapati empat pria serta sejumlah minuman keras. Ia juga disebut tidak diperbolehkan keluar.
Salah satu pria berinisial F diduga memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras.
F disebut merupakan oknum anggota kepolisian yang aktif bertugas
Korban sempat menolak, namun diduga mendapat tekanan dan ancaman tidak diizinkan pulang sebelum menuruti permintaan tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya diduga sempat mengonsumsi minuman keras.
Melihat situasi tidak aman, korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan berpura-pura izin ke kamar kecil.
Kesempatan itu dimanfaatkan untuk melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
“Korban berhasil keluar dan langsung pergi dari tempat tersebut,” ujar Muh Yusuf.
Pasca kejadian, korban mengalami dampak psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasangkayu pada Rabu (22/4/2026).
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, meski terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. (*)