TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seringnya pemerintah pusat mengeksekusi program yang bersifat mendadak membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertanyakan muruah dan fungsi strategis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kebijakan pusat yang kerap hadir sebagai "kejutan" tanpa transisi yang matang dinilai sangat membebani pemerintah daerah dan berisiko mengorbankan hak-hak masyarakat di akar rumput.
Kritik tajam ini disuarakan oleh Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno.
Syauqi secara frontal mempertanyakan posisi Bappenas dalam menata arah kebijakan negara yang kerap berubah drastis saat terjadi pergantian kepemimpinan.
"Yang pertama, peran Bappenas saya pikir sangat strategis. Saya mengapresiasi pertemuan bersama dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Berada di bawah kepemimpinan Presiden memiliki langgam yang berbeda-beda. Yang kita rasakan dan dirasakan teman-teman di daerah, di Jogja, itu banyak policy yang bersifat kejutan. Posisi perencanaan ada di mana?," tegas Syauqi pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2027 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Sebagai bukti konkret lemahnya perencanaan pusat, Syauqi membeberkan karut-marut transisi basis data bantuan sosial. Perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah menyebabkan puluhan ribu warga DIY kehilangan statusnya secara tiba-tiba. Ia menolak tegas wacana pusat yang melempar beban penyelesaian masalah ini kepada kepala daerah melalui APBD.
"Misalnya, yang pertama, bulan Mei atau Juni 2025, itu masuk beberapa program yang terkait PBI dan PBN untuk referensi data bantuan sosial. Zaman Pak Jokowi itu, ada namanya DTKS. Zaman Pak Prabowo, ada namanya DTSEN. Bapak punya datanya nggak? Pak, kami kumpulkan melalui FGD, 70 ribu lebih warga DIY itu tercabut dari logika itu karena perpindahan, karena transisi. 14 ribu lebih ada di Sleman. Dan kami di Komite III fight untuk itu," urainya.
Syauqi memberikan penekanan bahwa rentetan kebijakan mendadak ini menempatkan kepala daerah di garis depan yang harus menanggung amarah dan risiko publik.
"Saya protect bapak-bapak dan ibu-ibu kepala daerah karena bagaimanapun beliau-beliau yang harus menanggung risiko. Saya tanyakan waktu itu, 70 ribu ini terus bagaimana? Nanti akan ditangani oleh kepala daerah dengan APBD. Saya katakan nggak bisa. Kepala-kepala daerah saya sudah cukup ribet dengan berbagai macam persoalan layanan publik. Ini saya hanya memberi contoh betapa kejutan ini kadang-kadang tidak mengenakkan," kata Syauqi.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengakui adanya kelemahan mendasar dalam sistem pendataan bantuan sosial (bansos) yang selama ini digunakan. Alasan utama perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah karena rendahnya akurasi data lama, bahkan ditemukan pejabat negara yang masuk dalam daftar penerima bantuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas, Eka Chandra Buana, dalam menanggapi keluhan terkait transisi pendataan.
Ia mengonfirmasi temuan di lapangan mengenai ketidaktercakupan puluhan ribu warga dalam basis data terbaru serta mengakui adanya anomali data pada sistem sebelumnya.
"Kenapa itu berubah? Karena memang, saya sepakat, ada 70 ribu waktu itu yang tidak tercakup di situ. Tapi, waktu DTKS itu kan banyak kurangnya, bahkan ada eselon 1 Bappenas dapat bantuan sosial. Eselon 1 lho, itu dapat bansos. Akhirnya diubahlah," ujar Eka Chandra.
Eka menjelaskan bahwa upaya perbaikan data sebenarnya sudah dilakukan melalui Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), namun proses tersebut memakan biaya besar dan waktu transisi yang sangat singkat, yakni hanya empat bulan. Kini, pemerintah beralih ke DTSEN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4.
Menanggapi desakan agar pemerintah daerah tidak dibebani oleh persoalan hilangnya data warga, Eka menyatakan kesepakatannya.
"Saya sepakat juga jangan dibebankan kepada daerah. Sekarang apalagi subsidi sudah pada dicabutin semua, kan? Nah, itu yang memang kami akan evaluasi terus," tegasnya.
Guna menghindari munculnya kebijakan "kejutan" yang sering dikeluhkan daerah, Bappenas berkomitmen memperkuat sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17. Eka menegaskan bahwa ke depan, seluruh program kerja pemerintah harus diawali dengan perencanaan yang matang di hulu.
Pemerintah tengah menyiapkan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebagai dokumen induk. Bappenas saat ini sedang menunggu payung hukum berupa surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai turunan dari instruksi Presiden untuk memformalkan proses tersebut.
"Saya sampaikan kepada tim dari Mensesneg bahwa ini harus masuk di dalam dokumen perencanaan. Karena apa? Kalau ini lepas, pertama adalah aspek legalitasnya. Kedua, kita sudah punya PP 17 tentang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Artinya apa? Apa yang direncanakan itu yang dianggarkan. Apa yang dianggarkan, ya itu yang direncanakan," pungkas Eka.