TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Kejaksaan Agung RI, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka berinisial Muhammad Ikhwan alias MI (44), merupakan buronan Kejati Kaltara selama kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus.
MI diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Provinsi Kalimantan Utara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya, yakni SMDN, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, serta SF selaku Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara. Keduanya telah lebih dahulu ditahan.
Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejati Kaltara.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan infornasi ini Tim Tabur kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: Kejati Kaltara Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah ASITA, Eks Plt Kadis Pariwisata Ditahan
Selanjutnya, MI diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada tim Penyidik pidana khusus Kejati Kaltara.
Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan dalam rilisnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan tersangka.
Ia menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu para buronan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tegasnya.
Baca juga: Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata, 13 Saksi dan Ahli Dimintai Keterangan
Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk menjalani penahanan.
Kajati juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO.
"Pengembangan terhadap kasus ini akan terus kita lakukan sesuai proses hukum yang berlaku," tutupnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu