POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum ketiga yang digelar LKBH Belitung pada semester pertama tahun 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan Desa Tanjung Batu Itam, Kabupaten Belitung Timur.
Penyuluhan hukum tersebut dihadiri masyarakat, khususnya warga kurang mampu, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW hingga kepala dusun setempat.
Sekretaris Desa Sungai Samak, Sahilin, yang mewakili kepala desa, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai kehadiran LKBH Belitung penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Sungai Samak ke depannya, khususnya saat menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Ketua LKBH Belitung, Dr Heriyanto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program bantuan hukum non litigasi yang bertujuan memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat kurang mampu agar mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat sadar bahwa mereka memiliki hak konstitusional yang dijamin negara untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa harus membayar jasa advokat,” katanya.
Dalam sesi materi, sejumlah narasumber memberikan pemaparan terkait isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat.
Materi pertama mengenai sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum disampaikan oleh Dendy Matra Nagara.
Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum dapat diberikan untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa LKBH Belitung merupakan salah satu organisasi pemberi bantuan hukum yang memberikan layanan secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Pada sesi kedua, M. Arif Febrianto membahas dampak pernikahan usia dini. Ia menjelaskan risiko yang dapat timbul, baik secara psikologis seperti kecemasan dan depresi, maupun dari sisi hukum.
“Pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan risiko pidana apabila terdapat unsur paksaan, serta risiko perdata jika tidak tercatat secara administratif,” jelasnya.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Dr Rio Sufriyatnya yang membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ia menilai pembaruan KUHP sangat penting karena KUHP lama merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“KUHP baru hadir untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial, kemajuan teknologi, serta perubahan politik di Indonesia,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif dengan metode diskusi dan tanya jawab, sehingga masyarakat dapat menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)