BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung Pahlivi Syahrun menekankan, perlunya efisiensi dalam penggunaan operasional kendaraan dinas, Kamis (23/4/2026).
Diketahui sebelumnya, kenaikan BBM Non Subsidi mulai berlaku pada 18 April 2026.
Dari kenaikan tersebut di antaranya Pertamax Turbo naik Rp6.500 atau 48,7 persen menjadi Rp19.850 per liter dari sebelumnya Rp13.350 per liter.
Dexlite kini berada di angka Rp 24.150 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter, atau naik sebesar Rp 9.650 atau 66,6 persen.
Sedangkan Pertamina Dex mengalami kenaikan menjadi Rp 24.450 per liter dari Rp14.800 per liter, atau naik Rp9.650 atau 65,2 persen.
"Untuk kendaraan operasional dinas pejabat terkait, tetap memenuhi ketentuan penggunaan BBM artinya tidak boleh boleh menggunakan subsidi," ujar Pahlivi Syahrun.
Pihaknya juga mendorong eksekutif, untuk dapat melakukan langkah penggunaan BBM secara efisien dan efektif.
"Artinya betul-betul dipertimbangkan, diperhitungkan sesuai dengan tugas. Jadi sebelum pelaksanaan tugas itu ada koordinasi antar dinas, apakah misalnya ada berapa dinas yang berkunjung, atau tidak perlu semua dinas bawa mobil," ucapnya.
"Mobil pemerintah itu penggunaan BBM-nya juga enggak boleh melanggar aturan, enggak bisa menggunakan BBM yang disubsidi itu yang harus diperhatikan," tambahnya.
Sementara itu pihaknya juga membuka opsi, menggunakan mobil yang lebih irit selama harga BBM Non Subsidi masih tinggi.
"Salah satu ikhtiar menggunakan kendaraan yang lebih irit, artinya tidak menggunakan Pajero ganti mobil yang biasa," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)