- Pengusaha jalan tol nasional, Jusuf Hamka, mengunggah momen reaksinya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, pria yang akrab disapa Babah Alun tersebut tampak langsung melakukan sujud syukur setelah menerima informasi kemenangan melalui sambungan telepon. Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan sengketa transaksi tukar-menukar surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, MNC Asia Holding.
Jusuf Hamka mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim tersebut. Ia merasa akhirnya mendapatkan keadilan setelah perkara ini berlangsung cukup lama sejak tahun 1999.
Menurut Jusuf, poin terpenting dalam perkara ini adalah pembuktian bahwa gugatan yang diajukan selama ini bukanlah hal yang mengada-ada sebagaimana isu yang sempat beredar. Melalui kemenangan ini, ia menegaskan bahwa kebenaran telah teruji di pengadilan.