PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia akhirnya tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pemulangan ini difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan diterima langsung oleh BP3MI Aceh.
Para PMI yang dipulangkan terdiri dari 30 laki-laki dewasa, empat perempuan, serta tiga anak-anak.
Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau berstatus sebagai pekerja migran non-prosedural.
Selain itu, sebagian dari mereka juga terjerat kasus hukum, terutama terkait penyalahgunaan narkotika selama berada di Malaysia.
Kedatangan para PMI ini disambut haru oleh keluarga yang telah menunggu di bandara SIM.
Beberapa di antaranya bahkan langsung dipeluk oleh anak dan kerabat yang sudah lama tidak bertemu.
Momen tersebut menjadi pengingat beratnya konsekuensi bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah.
Sebelum dipulangkan, para PMI tersebut diketahui telah menjalani masa hukuman di Malaysia akibat pelanggaran hukum dan administrasi keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay
Salah satu di antaranya adalah Firman (39), warga Kabupaten Pidie, yang mengaku telah merantau ke Malaysia sejak usia 14 tahun.
Ia berangkat melalui jalur ilegal dengan bantuan seseorang dari kampungnya, karena keterbatasan ekonomi dan tidak melanjutkan pendidikan.
Setibanya di Malaysia, Firman awalnya bekerja sebagai penjaga toko dengan penghasilan sekitar 300–400 ringgit Malaysia (RM) per bulan.
Setelah tiga tahun, ia sempat kembali ke Aceh untuk mengurus dokumen resmi paspor dan visa, lalu berangkat kembali ke Malaysia bekerja serabutan .
Seiring waktu, ia beralih profesi menjadi sopir truk (lori) dengan penghasilan mencapai 5.000 ringgit Malaysia per bulan.
Namun, setelah hampir 22 tahun bekerja di negeri jiran, Firman beberapa kali keluar masuk Indonesia untuk memperpanjang visa.
Ia mengaku pernah beberapa kali berurusan dengan aparat keamanan, namun dapat diselesaikan dengan pembayaran tertentu.
Namun nasib buruk menimpanya saat kembali terakhir kali.
Ia ditangkap aparat kepolisian Malaysia saat mengemudi truk dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Akibatnya, ia harus menjalani hukuman penjara selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dideportasi oleh pihak Malaysia.
“Setelah keluar, saya langsung dipulangkan. Sekarang tidak mau lagi berangkat,” ujar Firman, menyesali perbuatannya.
Kasus serupa juga dialami Faturrahman (25), warga Aceh Tamiang.
Meski berangkat melalui jalur resmi, ia tetap dideportasi setelah terlibat penyalahgunaan narkoba.
Di Malaysia, ia bekerja sebagai tukang las sebelum akhirnya tersandung kasus hukum” ujarnya berterus terang
Baca juga: Diduga Ada PMI Ilegal, Imigrasi Banda Aceh Cegat Keberangkatan 54 Calon Penumpang di Bandara SIM
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Malaysia dalam menertibkan pekerja migran non-prosedural.
Ia menyebutkan bahwa Aceh menjadi salah satu daerah dengan jumlah pemulangan PMI cukup tinggi, selain Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Lombok.
Menurutnya, seluruh PMI yang dipulangkan akan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
Namun, mereka dipastikan tidak dapat kembali bekerja di Malaysia karena telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah setempat.
“Seluruhnya sudah di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi bekerja di Malaysia,” kata Siti.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar PMI yang dipulangkan tidak terdata dalam sistem resmi perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ada yang hanya memiliki paspor, bahkan sebagian lainnya tidak memiliki dokumen sama sekali.
BP3MI Aceh saat ini masih terus melakukan pendataan terhadap warga Aceh yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Sebelum dideportasi, mereka diketahui sempat ditahan di Malaysia akibat pelanggaran dokumen dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas serta menghindari risiko deportasi dan permasalahan hukum di negara tujuan.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Diduga Gas Bocor Picu Ledakan, Enam Ruko di Lhoong Aceh Besar Ludes Terbakar
Baca juga: PT MPG Bangun Budaya Belajar, Gelar Kegiatan Hari Buku Sedunia 2026
Baca juga: Petugas Lanal TBA Temukan Sabu 500 Gram di Kapal Pembawa 26 PMI Ilegal