Tersangka Narkoba Letakkan Sabu lalu Kirim Foto ke Pemesan
muslimah April 25, 2026 09:56 AM

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Modus peredaran narkotika tanpa tatap muka kembali terbongkar di wilayah Banyumas.  

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap praktik distribusi sabu dengan sistem "tempel" yang melibatkan seorang pria asal Purbalingga.

Pelaku, FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi, pada Senin (20/4/2026) pukul 14.50.

Dia ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Polisi Kudus Tangkap 7 Anak  Pelaku Pencurian Tutup Drainase, Barang Dijual ke Pengepul Rp 9 Ribu

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga hendak diedarkan menggunakan metode "tempel".

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, tersangka menjalankan peredaran narkotika dengan cara meletakkan barang di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel.  Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan," ujar Petrus kepada Tribun Jateng.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan tersangka juga sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga.

Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 36,64 gram.

Dalam pemeriksaan, FAW mengakui, telah lebih dulu menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW.

Selanjutnya AW akan mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Polisi juga mengungkap tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Boncel, yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

"Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung.  Diduga jaringan peredaran ini terorganisir dengan metode distribusi tanpa tatap muka,” kata Petrus.

“Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama," sambungnya.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Petrus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika hingga ke tingkat atas.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini.  Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

"Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda," imbuhnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

FAW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Permata Putra Sejati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.