TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember resmi menghapus denda pajak daerah sebagai bagian dari program insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administratif berupa denda, bukan kewajiban pokok pajaknya.
“Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes. Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun,” ujar Fawait, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: 90 Persen Data Warga Miskin Jember Terverifikasi, Ribuan Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Jember. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Motor, Mobil, dan Truk di Jember, Dua Pelajar Tewas
Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak makanan dan minuman, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan dan kesenian, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Melalui program ini, Bupati yang akrab disapa Gus Fawait berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani akumulasi denda.
Baca juga: Cara Beda Bupati Jember Usai Keluar dari Opname RSD dr Soebandi
Pemkab Jember optimistis langkah ini tidak hanya membantu warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah ke depannya.