Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Danar-Tetoat, Segini Harta Kekayaan Ismail Usemahu 
Fandi Wattimena April 25, 2026 01:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Provinsi Maluku, Ismail Usemahu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Naiknya status hukum Usemahu itu ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada awal April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku yang diterima penyidik pada November 2025, dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar.

Nilai tersebut setara dengan sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini awalnya bernilai Rp7,13 miliar dan ditandatangani pada 14 April 2023. 

Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami addendum menjadi Rp7,2 miliar.

Baca juga: Tersangka Korupsi Danar Tetoat Ismail Usemahu Belum Ditahan Polda Maluku, Ada Apa?

Tiga nama lain yang juga berstatus tersangka yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.

Usemahu sendiri mengakhiri masa tugas sebagai Kadis PUPR per 1 Mei 2025, tepat di momen Hari Buruh Sedunia.

Pensiun tepat di umur 60 tahun, Usemahu memiliki total harta kekayaan mencapai 7.678.200.000 menurut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Berikut rincian harta kekayaan Ismail Usemahu yang disampaikan Desember 2024:

  • Tanah dan bangunan - Rp. 7.032.500.000
  • Alat transportasi dan mesin - Rp. 176.000.000
  • Harga bergerak lainnya - Rp. 596.000.000
  • Surat berharga - Rp. ---
  • Kas dan setara kas - Rp. 101.700.000
  • Harta lainnya-  Rp. 168.000.000
  • Hutang - Rp. 396.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 7.678.200.000

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.