Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Provinsi Maluku, Ismail Usemahu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Naiknya status hukum Usemahu itu ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada awal April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku yang diterima penyidik pada November 2025, dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini awalnya bernilai Rp7,13 miliar dan ditandatangani pada 14 April 2023.
Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami addendum menjadi Rp7,2 miliar.
Baca juga: Tersangka Korupsi Danar Tetoat Ismail Usemahu Belum Ditahan Polda Maluku, Ada Apa?
Tiga nama lain yang juga berstatus tersangka yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.
Usemahu sendiri mengakhiri masa tugas sebagai Kadis PUPR per 1 Mei 2025, tepat di momen Hari Buruh Sedunia.
Pensiun tepat di umur 60 tahun, Usemahu memiliki total harta kekayaan mencapai 7.678.200.000 menurut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Berikut rincian harta kekayaan Ismail Usemahu yang disampaikan Desember 2024:
Total Harta Kekayaan Rp. 7.678.200.000