DPR Kota Sorong Sahkan Perda ODGJ, Perdana di Papua Barat Daya: Siapkan RSJ
Intan April 25, 2026 04:30 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Ibu Kota Papua Barat Daya.

Ketua Komisi IV DPR Kota Sorong M Saman Bugis mengatakan, peraturan terkait ODGJ sejak 2025 didorong dan kini telah disahkan sebagai peraturan resmi di Kota Sorong.

"Kita cukup bangga, Perda Nomor 6 Tahun 2026 terkait penanganan ODGJ, merupakan satu terobosan yang perdana di Provinsi Papua Barat Daya," ujar Saman kepada TribunSorong.com, Sabtu (25/4/2026).

Ketua Komisi IV itu menyatakan bahwa saat ini eksisting Perda Nomor 6 Tahun 2026, soal ODGJ sudah bisa dijalankan di Kota Sorong.

Baca juga: Kunjungi Yayasan Kasih Agape, Pemkot Sorong Komitmen Integrasikan Layanan ODGJ

Baca juga: Ombudsman Papua Barat Serahkan Rekomendasi Pengelolaan Sampah dan ODGJ ke Pemkot Sorong

Meski begitu, harus DPR Kota Sorong lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga, sehingga keberadaan aturan ini diketahui.

"Kita wajib sosialisasi, sebab dalam Perda ini terdapat sejumlah hak para ODGJ yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk akan menyiapkan rumah sakit jiwa (RSJ)," katanya.

"Di Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2026, ODGJ  memiliki hak mengakses sarana kesehatan."

Tak hanya itu, dalam Perda itu juga dibahas bahwa setiap ODGJ, memiliki hak agar bisa mendapatkan obat-obatan secara gratis.

"Teman-teman ODGJ juga memiliki hak agar mengetahui setiap kondisi kesehatan saat diperiksa, sehingga wajib dilayani," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga menyarankan agar selanjutnya pemeriksaan daerah sudah bisa mencari formula, sehingga Perda ODGJ jalan nanti, semua sarana pendukung siap.

Pihaknya berharap, pihak eksekutif nantinya bisa lebih membuka diri agar menyiapkan sarana pendukung, sebab ini adalah perintah Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang ODGJ.(tribunsorong.com/safwan ashari)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.