Kota Padang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) meminta para penegak hukum di tanah air untuk aktif mengingatkan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengenai aturan pembayaran restitusi demi memulihkan haknya.

"Untuk perkara TPPO, seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Padang, Sabtu.

Prim Haryadi mengatakan berdasarkan KUHAP yang baru semua perkara bisa mengajukan restitusi.

Namun, implementasinya masih menunggu peraturan pelaksana, namun pada saat bersamaan MA telah mengeluarkan buku saku yang mengatur restitusi, khususnya untuk perkara TPPO.

"Untuk sementara memang hanya untuk perkara tertentu. Tapi ke depan, kalau mengacu ke KUHAP ini, termasuk seluruh perkara," ujar Prim yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) tersebut.

Ia menjelaskan salah satu konsekuensi apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka negara yang harus menanggung kompensasi kepada korban.

Meskipun negara hadir bagi korban, katanya, MA tetap mengingatkan agar penegak hukum lebih awal mengingatkan restitusi yang bisa diajukan korban kasus TPPO.

Ia menegaskan, para penegak hukum bisa mengambil peran mengingatkan korban TPPO sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga sampai ke persidangan, bahkan hak itu tidak hilang walaupun perkara sudah diputus oleh hakim.

"Jadi, korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi dan sebaiknya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Menurutnya, LPSK merupakan salah satu instansi yang memiliki peran penting untuk membantu para korban TPPO dalam menghitung nilai kerugian yang dialaminya.

Sebelumnya, LPSK mendorong pemanfaatan dana bantuan korban sebagai jaring pengaman untuk memastikan pemenuhan hak restitusi korban TPPO, khususnya dengan modus eksploitasi seksual.

Keberadaan dana bantuan korban menjadi instrumen penting untuk menutup kekosongan pemenuhan hak korban ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk memberikan kompensasi kepada korban.