TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta telah terungkap.
Bukan melalui inspeksi mendadak, melainkan melalui keberanian seorang mantan pengasuh yang menjadi saksi kunci sekaligus whistleblower atas dugaan kekerasan anak yang terjadi di sana.
Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani saat dihubungi Tribun Jogja menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (20/4/2026) lalu.
Seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026 melaporkan adanya praktik kekerasan yang disaksikannya sendiri.
Sebelum memutuskan resign, pelapor telah berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya ke KPAID Yogyakarta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026).
Tiga hari setelah laporan, KPAID Yogyakarta menggelar rapat koordinasi lanjutan melibatkan lintas instansi. Mulai dari Unit PPA Polresta Sleman, perwakilan pelapor, Dindikpora dan DP3AP2KB serta UPT PPA Kota Yogyakarta.
Rapat tersebut mengungkap fakta penting yaitu daycare dan TK tersebut beroperasi tanpa izin resmi alias bodong. Langkah penanganan hingga rencana penggerebekan kemudian disusun.
Pada Jumat (24/4) langkah penegakkan hukum akhirnya diambil.
Tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan daycare di Sorosutan, Umbulharjo ini selama lebih kurang lima jam, mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, untuk mengamankan lokasi sekaligus mencari bukti tambahan.
Pasca-penggerebekan, Sylvi mengungkapkan bahwa KPAID Yogyakarta berkolaborasi dengan instansi lain telah merancang sejumlah rencana tindak lanjut untuk menangani dampak sosial dan psikologis bagi para korban.
Satu di antaranya, UPT PPA membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service.
Langkah ini diambil agar orang tua yang anaknya pernah dititipkan di sana dapat segera melapor dan mendapatkan perlindungan.
Sebab, selama ini pengelola menutup akses antar orang tua dengan meniadakan grup komunikasi (WA Group).
"Mulai Senin (27/4), tim akan melakukan asesmen awal dan advokasi hukum kepada orang tua korban," terang dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga berkomitmen tidak ingin kecolongan lagi. Menurut Sylvi dengan menggandeng Satgas Sigrak (Siap Gerak Atasi Kekerasan) dan pemangku wilayah, nantinya akan dilakukan pendataan masif terhadap seluruh Pendidikan Non Formal mulai dari TK, KB, dan Daycare di wilayah Kota Yogyakarta. Data tersebut digunakan untuk pembinaan dan pengawasan.
Sebagaimana diketahui, sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY digerebek polisi terkait kasus dugaan kekerasan anak pada Jumat (24/4) sore.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan kasus itu terungkap setelah satu di antara karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan dipenitipan anak tersebut kurang sesuai dengan hati nuraninya karena ada yang diduga dianiaya hingga ditelantarkan.
Karyawan tersebut lalu mengundurkan diri atau resign. Namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare.
"Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti," kata dia.