SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi menangkap seorang pria asal Kabupaten Ogan Ilir yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orangtua.
Pria bernama Fn (33 tahun) tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Try Nensy, mengungkapkan, korban masih berusia 16 tahun.
Remaja perempuan itu dilaporkan pergi dari rumah pada Sabtu, (4/4/2026).
Korban sempat menghubungi orangtuanya.
Baca juga: Iming-imingi Uang Rp10 Ribu, Kakek 71 Tahun di OKU Cabuli Anak di Bawah Umur
"Hasil penyelidikan, ketika itu korban mengaku berada di Palembang dan menolak untuk kembali," kata Nensy kepada Sripoku.com, Minggu (26/4/2026).
Tersangka merupakan paman korban.
Ia juga menghubungi pihak keluarga bahwa telah membawa keponakannya pergi.
"Yang bersangkutan mengirim foto sedang di atas kapal saat pelarian tersebut. Foto dikirim ke orangtua korban," jelas Nensy.
Tersangka dan korban terdeteksi berada di Batam, Kepulauan Riau.
Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang menemukan tempat tinggal keduanya di sebuah perumahan di Batam.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah membawa kabur korban tanpa izin orangtua.
Baca juga: Kafe di Lubuklinggau Viral, Diduga Sejumlah Anak di Bawah Umur Asik Joget di Acara Akhir Pekan
"Tersangka mengaku korban setuju dibawa pergi," ujar Nensy.
Polisi membawa keduanya ke Ogan Ilir pada 24 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua.
"Sekarang tersangkanya ditahan. Ancaman pidananya penjara maksimal tujuh tahun," jelas Nensy.