SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang warga Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Andy Pratomo, menjadi korban dugaan percobaan perampasan mobil mewah oleh Debt Collector.
Mobil mewah milik Andy, Lexus RX350, hendak ditarik paksa di kediamannya pada Selasa sore (4/11/2025).
Padahal mobil itu dibeli secara tunai.
Peristiwa itupun sudah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian.
Baca juga: Kebun Binatang Surabaya Bakal Punya Satwa Baru, Kerja Sama Jepang Dimulai
Andy mengungkapkan, peristiwa itu terjadi, di mana ia tiba-tiba didatangi pria tak dikenal yang mengaku dari pihak lesing.
Para debt Collector memaksa untuk merampas mobilnya.
Andy yang merasa membeli mobilnya secara tunai tentunya menolak keinginan debt collector.
“Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026).
Namun, para penagih utang tetap bersikukuh, dan berdalih adanya tunggakan selama lebih dari enam bulan.
Keributan terjadi hingga dibawa ke Polsek Mulyorejo.
Menurutnya, pihak leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia namun atas nama orang lain.
Kejanggalan muncul lantaran dalam tipe kendaraan yang tertulis dalam dokumen tertulis tipe Lexus RX250.
Sedangkan mobil milik Andy tipe RX350.
Baca juga: Duduk Perkara Video Viral Penertiban PKL Karang Menjangan Surabaya, Kesepakatan Dipertanyakan
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Ronald Talaway, menambahkan, kejadian tersebut telah dilaporkan di kepolisian, dengan Nomor Lapor: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.
“Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuh Ronald.
Ia berpendapat, berdasarkan 448 KUHP yang baru, disebutkan memaksa adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut.
Selain itu, pihaknya akan menempuh jalur gugatan perdata.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI ,serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” tandas Ronald.