TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/690 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai (HP) bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tegas ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi, sekaligus meningkatkan disiplin belajar di sekolah.
Baca juga: Susu Diborong Program MBG, Wamentan Rayu Investor Sapi Masuk Wonosobo
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, diatur sejumlah poin krusial.
Di lingkungan sekolah, siswa sama sekali tidak diperkenankan menggunakan HP selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas instruksi guru terkait mata pelajaran.
Penggunaan alat komunikasi tersebut hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin khusus.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta secara mandiri menyediakan loker penyimpanan HP, melakukan sosialisasi kepada orang tua, serta memasukkan aturan ketat ini ke dalam tata tertib tertulis sekolah.
Surat edaran tersebut ternyata juga mengatur porsi peran keluarga di rumah.
Para orang tua diminta lebih proaktif mengawasi penggunaan gawai anak, membatasi durasi main sesuai usia, serta memastikan anak tidak mengakses konten berbahaya.
Tontonan terlarang yang wajib diwaspadai orang tua meliputi unsur kekerasan, pornografi, hingga jeratan perjudian online yang kini kian marak menyasar anak di bawah umur.
Kebijakan ini turut melibatkan berbagai perangkat daerah untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan evaluasi berkala.
Menanggapi turunnya kebijakan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Wonosobo, Musofa, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik penerbitan surat edaran itu karena memberikan landasan hukum yang jelas di lapangan.
“Kami sangat senang dengan keluarnya surat edaran Bapak Bupati terkait dengan pengendalian penggunaan gadget itu. Semua orang tua dan sekolah butuh regulasi yang tegas mengatur penggunaan gadget itu harus dibatasi,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026).
Musofa menambahkan, aturan yang sebelumnya sudah berjalan seadanya kini menjadi lebih kuat dan memiliki konsekuensi sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. Pengawasan juga akan diperketat, tidak hanya menyasar kepada siswa tetapi juga para tenaga pendidik.
Secara khusus, Disdikpora menyoroti fenomena latah penggunaan HP oleh guru untuk sekadar membuat konten media sosial saat jam pembelajaran kelas berlangsung. Hal ini dinilai sangat tidak relevan dengan esensi proses belajar mengajar.
“Kalau masih ada guru yang memanfaatkan HP tanpa digunakan untuk mendukung pembelajaran, tentu saja akan kami tegur. Kalau ketika anak kegiatan kemudian difoto, divideo, untuk konten, saya tidak merekomendasikan sama sekali,” tegasnya memungkasi. (ima)