Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidak mendadak di kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo membuka temuan mengejutkan.
Sebuah coffee shop diduga mencatut nama Wali Kota Solo sekaligus menggunakan atribut resmi Pemerintah Kota dalam operasionalnya, di tengah pelanggaran aturan penggunaan city walk.
Baca juga: DPRD Temukan Dugaan Penyewaan Ilegal City Walk untuk Bisnis Coffee Shop
Atribut tersebut terpampang pada bet/badge Pemerintah Kota Solo pada seragam karyawan coffee shop itu.
Temuan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, usai melakukan inspeksi pada Sabtu (25/4/2026).
Ia menduga, pencatutan nama wali kota hingga penggunaan bet/badge Pemkot Solo berkaitan dengan upaya “melindungi” pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain penempatan meja dan kursi yang mengganggu fasilitas publik, seperti menutup guiding block serta digunakan sebelum waktu yang diizinkan.
“Bawa namanya wali kota. Untuk meja kursi yang seperti itu. Meja kursi tidak dibereskan. Ada kedekatan dengan Mas Wali Kota,” jelas Salim, saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Cafe di Jalan Slamet Riyadi Solo Penuhi Trotoar, Satpol PP Bakal Tertibkan Jika Dirasa Mengganggu
Tak hanya itu, penggunaan atribut bet/badge Pemkot oleh karyawan coffee shop juga menjadi sorotan serius.
Salim menilai hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus ditelusuri lebih lanjut.
“Itu pelanggaran. Artinya kalau barista memakai logo pemkot darimana logo itu. Itu kan perlu ditelusuri juga. Apakah betul dia jual nama wali kota logo pemkot bisa dipakai pengelola kopi yang melanggar aturan?” terangnya.
Menurutnya, penggunaan logo resmi pemerintah oleh pihak yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berimplikasi hukum.
“Ada aturannya. Bukan orang pemkot pakai baju pemkot. Itu bisa kena delik hukum. Ini kan ASN palsu. Kok kemudian dipakai untuk kopi. Sebelah kanannya pakai logo pemkot. Satu karyawan aja,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut pelanggaran fasilitas publik, tetapi juga dugaan penyalahgunaan atribut resmi pemerintah.
(*)