Hellyana Tunggu Putusan, Penasihat Hukum Tegaskan Kliennya Tak Terbukti
Ardhina Trisila Sakti April 27, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Hellyana kini tinggal menunggu putusan majelis hakim usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (27/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Hellyana, Dimas Putra kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dan justru berada pada posisi dirugikan.

Usai sidang, Dimas menyampaikan sejumlah catatan penting terkait fakta persidangan yang menurutnya tidak terungkap secara jelas oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Fakta persidangan, tidak ada KTP dari beberapa tagihan, tidak ada pembukuan dari pihak hotel mengenai penginapan, dan itu tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Dimas.

Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

“Seperti Mue Belitung, Tur Oma Mariam, itu tidak dihadirkan. Jadi tagihan-tagihan itu tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Dimas, fakta lain dalam persidangan justru memperlihatkan adanya aliran dana dari Hellyana kepada pelapor.

“Dalam fakta persidangan ada bukti transfer, rekening koran sebesar Rp200 juta dari Ibu Hellyana kepada Adelia. Itu terbukti dan diakui oleh pelapor,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut terdapat utang dari pihak pelapor kepada terdakwa yang juga memiliki bukti.

“Ada juga utang sekitar Rp33 juta dari Adelia, itu juga ada buktinya,” tambahnya.

Dimas menilai, penggunaan dana tersebut hingga kini tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh pelapor di persidangan.

“Sampai sekarang penggunaan dana itu ke mana, pelapor tidak bisa menjelaskan. Tanggung jawabnya juga tidak jelas,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menegaskan bahwa Hellyana justru menjadi korban dalam perkara ini.

“Artinya di sini, Ibu Hellyana ini justru sebagai korban penggelapan. Dana Rp200 juta itu tidak ada penjelasannya digunakan untuk apa,” tegasnya.

Terkait duplik yang telah disampaikan, Dimas menegaskan pihaknya tetap pada pembelaan sebelumnya dan menolak seluruh dalil JPU.

“Inti dari duplik, kami tetap pada pledoi dan menolak seluruh dalil dari penuntut umum. Kami tegaskan, Ibu tidak terbukti,” katanya.

Kini, Hellyana hanya menanti putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026 mendatang.

“Harapan kami, majelis hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, hati nurani dan keadilan,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Rindu Venisa Valensia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.