BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jajaran Polres Bangka Barat, memastikan perlindungan terhadap identitas korban kasus dugaan asusila yang dilakukan ayah ke anak tirinya di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kasi Humas, Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perbuatan asusila tersebut.
"Setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami kedepankan prinsip perlindungan korban. Termasuk tidak membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban," kata Yos Sudarso kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus asusila terungkap bermula dari laporan terhadap seorang pria berinisial N (35), ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Laporan tersebut langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan berupaya mengambil keterangan dari pihak terkait. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Feri.
Feri menambahkan, peristiwa meninggalnya terduga pelaku terjadi tidak lama setelah laporan dibuat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait rangkaian kejadian tersebut.
Feri menyampaikan kejadian asusila dilaporkan, pada Kamis, (23/4/2026) sementara diduga pelaku meninggal dunia, karena bunuh diri minum racun, pada Jumat, (24/4/2026).
"Meskipun terduga pelaku telah meninggal dunia, penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas. Termasuk pendampingan untuk memastikan kondisi korban tetap terlindungi," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)