Viral Kasus Kekerasan di DIY, Ternyata 44 Persen Daycare di RI Tak Punya Izin
GH News April 27, 2026 05:09 PM
Jakarta -

Kasus dugaan kekerasan di daycare di Yogyakarta membuka persoalan lain yang tak kalah serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap masih banyak tempat penitipan anak yang belum memenuhi standar dasar, mulai dari izin hingga kualitas pengasuh.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas. Bahkan, hanya 30,7 persen yang tercatat memiliki izin operasional.

"Sekitar 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen yang sudah berbadan hukum," kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Tak hanya soal legalitas, persoalan juga ditemukan dari sisi tata kelola. KemenPPPA mencatat sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) juga jadi sorotan, dengan 66,7 persen pengelola daycare belum tersertifikasi.

Selain itu, proses rekrutmen pengasuh dinilai masih jauh dari standar. Banyak daycare yang belum menerapkan sistem seleksi berbasis kompetensi dan minim pelatihan khusus bagi pengasuh anak.

Arifah menilai kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan layanan daycare tidak diimbangi dengan kualitas yang memadai, terutama dalam menjamin pemenuhan hak anak.

"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," ujarnya.

Untuk itu, KemenPPPA mendorong penerapan standar pengasuhan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi.

Menurut Arifah, aspek SDM menjadi kunci utama dalam perbaikan layanan daycare. Pengelola dan pengasuh harus memiliki pemahaman yang baik soal pengasuhan berbasis hak anak, serta kompetensi yang memadai.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding juga dinilai wajib diterapkan di setiap daycare. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk melindungi anak dari berbagai risiko kekerasan, pelecehan, penelantaran hingga eksploitasi.

KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam perlindungan anak. Salah satunya dengan melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.

Pemerintah, lanjut Arifah, berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, agar kasus serupa tidak kembali terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.