Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Advokat Minta Ervan Siging Lepas dari Hukum
Isvara Savitri April 27, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ervannasio Deferde Siging menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Max Bawotong, dalam pledoinya menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak tepat diterapkan dalam perkara ini. 

Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

“Dari keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan, tidak terbukti adanya perencanaan. Peristiwa ini terjadi secara spontanitas,” ujar Max di hadapan majelis hakim.

Ia mengutip keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa kejadian berlangsung dalam waktu singkat tanpa adanya kesempatan bagi para pihak untuk merencanakan tindakan pembunuhan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.

“Ahli menjelaskan bahwa ini bukan pembunuhan berencana, melainkan tindakan spontan karena situasi yang terjadi di lokasi,” katanya.

Selain itu, Max juga menilai penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. 

Menurutnya, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

“Jika mengacu pada fakta yang terungkap, seharusnya lebih tepat menggunakan Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian,” jelasnya.

Dalam pledoi tersebut, ia juga menegaskan bahwa tindakan Ervan dalam kondisi terpaksa dan merupakan bentuk pembelaan diri.

“Terdakwa melakukan perbuatan dalam keadaan terpaksa dan untuk membela diri,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, pihak penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar Ervan lepas demi hukum.

Baca juga: Breaking News: Hein Arina Diperiksa di Polda Sulut Dugaan Penggelapan 5,2 M Dana 2 Yayasan GMIM

Baca juga: Mantan Ketua Sinode GMIM Hein Arina Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 5,2 M

“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Max.

Sidang kasus pembunuhan Joel Tanos akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pada Selasa (28/4/2026).

Selain itu, pada hari yang sama terdakwa Abdul Muchlis Rawasi akan mengajukan pembelaan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.