SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Dua pegawai perusahaan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian suku cadang kendaraan milik kantor tempat mereka bekerja. Kedua tersangka, IS (36) dan WR (29), diringkus tim Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Minggu (26/4/2026) petang.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan para tersangka pada akhir Maret lalu.
Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura meminjam kendaraan operasional perusahaan untuk melancarkan aksinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, kedua tersangka tidak hanya mengambil suku cadang, tetapi juga barang inventaris lain milik perusahaan," ujar Kompol Herman di Mapolres Ogan Ilir, Senin (27/4/2026).
Barang bukti yang berhasil diidentifikasi antara lain berupa blok mesin, aki, serta beberapa komponen suku cadang truk Fuso.
Selain itu, para tersangka juga menggasak tabung pemadam kebakaran milik perusahaan.
Setelah sempat melarikan diri selama beberapa pekan, kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk di salah satu desa di wilayah Pemulutan tanpa perlawanan.
Menariknya, saat diinterogasi, keduanya sempat mengelak telah melakukan pencurian.
"Kedua tersangka mengaku bahwa barang-barang yang mereka ambil tersebut hanya berstatus 'pinjam pakai'. Namun, karena tidak ada izin resmi dan barang tersebut dipindahkan secara ilegal, proses hukum tetap berjalan. Saat ini keduanya sudah resmi ditahan," tegas Herman.
Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di OKI Tega Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun dan Gasak Motor Korban