SURYA.CO.ID, GRESIK - Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Tersangka kasus SK ASN palsu ini, nekat melakukan penipuan setelah terlilit utang dan kecanduan judi.
Tersangka diketahui tidak memiliki penghasilan tetap setelah dipecat tidak hormat sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, karena sering tidak masuk kerja dan memiliki masalah utang.
"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Fakta Kasus SK ASN Palsu Gresik: Pelaku Ditangkap di Kalteng, Raup Rp 1,5 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, Antoni menggunakan laptop untuk membuat Surat Keputusan (SK) ASN palsu.
Ia juga memanfaatkan dua unit handphone, salah satunya digunakan untuk berpura-pura sebagai pihak BKPSDM Pemkab Gresik guna meyakinkan korban.
Baca juga: Otak SK ASN Palsu Gresik Kabur ke Kalimantan, Polisi Terus Buru Antoni
Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 14 orang, dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta.
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dari aksi penipuan tersebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diterima baik melalui transfer ke rekening istri tersangka maupun secara tunai.
"Saat ini dinikmati sendiri ada infomasi yang bersangkutan untuk judi, juga digunakan membayar utang-utang di masa lalu, saat jadi ASN Pemkab Gresik sempat terlilit utang yang bersangkutan tidk masuk kantor dipecat dengan tidak hormat," ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Baca juga: Skandal SK ASN Palsu Gresik: Pecatan Pegawai Tipu Kades dan Lurah Hingga Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone sebagai sarana penipuan, serta kartu ATM atas nama istri tersangka RAR yang digunakan sebagai rekening penampung dana.
Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Benar apa yang disampaikan pak Kapolres, terima kasih atas kerja sama sinergi dengan gerakan Presisi cepat ada ketenangan di masyarakat, kami pastikan di BKPSDM tidak ada terlibat tindak pidana dalam hal ini, dan BKPSDM tidak tahu menahu," ujar Agung.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar mengikuti proses rekrutmen ASN melalui kanal resmi pemerintah.
Pendaftaran ASN dapat diakses melalui website SSCASN yang selalu diperbarui secara real time hingga akhir proses seleksi.