Vonis Seumur Hidup Bagi Alvi Maulana Pemutilasi Kekasihnya, Dibuang Di Hutan Pacet-Cangar
Wiwit Purwanto April 27, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID  MOJOKERTO- Terdakwa Alvi Maulana (24), divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya.

Jasad korban Tiara Angelina Saraswati (25) dalam kondisi mengenaskan terpotong menjadi ratusan bagian, dan sebagian dibuang di hutan Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (27/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo. 

Fakta Persidangan

Vonis ini mempertimbangkan fakta persidangan, tuntutan jaksa penuntut umum dan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Pengakuan Alvi Maulana Buang Potongan Tubuh di Mojokerto, Sayat Sidik Jari Korban agar Tak Dikenali

Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau sebelumnya adalah Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Putusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, yang menuntut Alvi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Artinya, hakim menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) pada sidang sebelumnya.

Baca juga: JPU Tolak Pledoi Alvi Terdakwa Mutilasi Kekasih di Mojokerto: Tuntutan Tetap Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jenny sembari ketukan palu  mengesahkan keputusan tersebut.

Hakim memberi kesempatan bagi terdakwa menanggapi putusan hakim, dengan berkonsultasi dengan advokat yang bersangkutan apakah menerima atau keberatan.

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap,

lantaran advokat terdakwa mengajukan upaya hukum atau banding.

"Putusan dari majelis hakim ada upaya hukum atau banding, waktu pikir-pikir diberikan waktu selama 7 hari," pungkas Hakim Jenny.

Penasihat Hukum Terdakwa,  Edi Harianto mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya. Namun hasil konsultasi dengan terdakwa, dirinya berencana akan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan upaya banding yang mulia," tukasnya. (don)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.