Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Baru Kasus Penerbitan SHM di Bukit Rabang
Hendrik Budiman April 27, 2026 08:42 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat tanah di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Ulu Manna, pada Senin (27/4/2026).

Tersangka berinisial SR merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjabat pada tahun 2018.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut, yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Baca juga: Breaking News: 2 Pejabat BPN & Pensiunan Tersangka Penerbitan SHM di Hutan Produksi Bengkulu Selatan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim jaksa.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Haryandana kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Diduga Abaikan Prosedur Penerbitan Sertifikat

Haryandana menjelaskan, SR diduga mengabaikan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan HPT Bukit Rabang. Tercatat, sebanyak 19 sertifikat diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare.

Menurutnya, meskipun saat ini SR telah pensiun, yang bersangkutan tetap bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan datang dari luar provinsi untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah pensiun dan datang dari luar provinsi untuk memenuhi panggilan kejaksaan,” tambah Haryandana.

Baca juga: Kepala OPD dan Eks Kades Jadi Tersangka Baru Kasus Penerbitan Sertifikat di Hutan Bengkulu Selatan

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. 

Hal tersebut bergantung pada hasil pengembangan penyidikan lanjutan yang masih terus dilakukan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain,” tutup Haryandana.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penerbitan sertifikat di kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat dialihkan menjadi hak milik.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas.

Dengan penetapan tersangka terbaru ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.