AWAL Kehancuran Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, Idja Ngaku Jadi Korban Penipuan
Septrina Ayu Simanjorang April 27, 2026 10:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal kehancuran atasan gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor.

Ia mengaku jadi korban penipuan online.

Baca juga: Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik RS Muhammadiyah Medan

Mulai dari SK office boy (OB) berstatus PPPK hingga anggota Satpol PP berstatus ASN.

Nominalnya beragam, Idja menggadaikan SK OB sebanyak Rp 20 juta, lalu SK anggota Satpol PP mulai dari kisaran Rp 100 juta - Rp 350 juta.

Penggadaian SK anggota Satpol PP itu konon dilakukan Idja sejak tahun 2022 lalu.

Hingga kini kasus Idja Djajuli Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor yang menggadai 14 SK anggotanya sendiri masih bergulir dan Idja masih belum mendapatkan sanksi.

Baca juga:  Prof Syawal Gultom Meninggal Dunia, Tinggalkan Keteladanan dan Pengabdian di Dunia pendidikan 

Idja sendiri menggunakan uang hasil gadai SK nya itu untuk saham dan pengembalian proyek.

Awal kehancuran Idja pun dan tidak sanggup membayar utangnya itu terungkap.

Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, kehancurannya itu terjadi sekira tahun 2024.

Hal ini terungkap usai Inspektorat melakukan pemeriksaan pada Desember 2025 lalu.

SATPOL PP VIRAL - Kasubag Satpol PP Bogor diduga gadai SK bawahan dan hilang sebulan, picu skandal besar (Dok./TribunnewsBogor.com/Instagram) (Istimewa)

“Jadi kasusnya kan ini bukan tahun 2025 saja. Tapi tahun 2024 juga sudah ada kasusnya,” kata Jimmy saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (27/4/2026).

Tahun 2024 menjadi awal kehancuran Idja.

Kata Jimmy, Idja mengaku terkena phishing atau penipuan berbasis digital.

Uang yang seharusnya digunakan untuk menutup utang itu habis.

“Dia sempat kena phishing. Nah itu kan kalau phishing kan kita tidak tahu dari pihak mana,” ujarnya.

Idja tidak sanggup membayar utangnya dan akhirnya ia mencoba mencari SK lainnya untuk digadaikan.

Baca juga: Penyebab Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok, Penjelasan Polisi terkait Pelaku Mabuk

Desember 2025 Imspektorat melakukan pemeriksaan.

“Sejak kejadian phising itu dia sudah tidak bisa lagi mengembalikan karena uangnya sudah lenyap kan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Terungkap aliran dana yang digunakan oleh Kasubag Keuangan Satpol PP Idja Jajuli usai menggadai SK 14 anggotanya.

Inspektorat Kota Bogor mengungkapkan hasil investigasinya yang dilakukan kepada Idja.

Idja menggunakan hasil uang yang didapatkan dari menggadai SK ternyata bukan untuk pinjaman online (pinjol) dan dugem.

“Kami sudah memeriksa terkait hal ini pada bulan Desember 2025. Terkait slot dan dugem tidak ada dalam keterangan yang bersangkutan,” kata Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Jimmy Hutapea kepada TribunnewsBogor.com, Senin (27/4/2026).

Respons Istri Idja

Desi Hartati istri anggota Satpol PP Kota Bogor, Jatnika, menceritakan bahwa SK suami digadai sebesar Rp 100 juta ke Bank Kota Bogor.

Setiap bulan, tunjangan suami dipotong secara otomotis sebesar Rp 2.080.000 untuk membayar cicilan hutang.

Berulang kali datang, Desi tak berhasil bertemu Idja.

Sampai suatu malam, Desi meminta tolong ke Ketua RT dan sekuriti untuk datang ke rumah tersebut.

"Saya datang malam, saya minta izin dulu sma RT setempat takutnya mengganggu, saya izin ke pak RT," katanya.

Dan benar saja, ketika diketuk RT, keluarlah istri dari Idja.

"Saya minta tolong ke pak RT ke rumah, ternyata istrinya ada buka pintu. saya rekam perkataan istrinya," kata Desi kepada TribunnewsBogor.com.

Tak disangka, Desi justru disambut sikap tak sopan dari istri Idja.

"Saya datang baik-baik, dengan mulut lantang mulut keras dia yang lebih kasar sama saya," katanya.

Desi menjelaskan tujuan datang ke rumah untuk menagih pembayaran.

Baca juga: Jadwal Siaran Inter Milan vs Cagliari, Berikut Klasemen Liga Italia saat Ini

"Saya cuma bilang baik-baik, bu maaf saya ke sini cuma mau minta makan aja tolong bayar uang tunjangan suami saya," katanya.

Dengan nada keras istri Idja menyebut ia tak menerima uang hasil gadai SK anggota Satpol PP Kota Bogor.

"Istrinya dengan marah-marah, bukan saya yang pinjam tapi kantor yang meminjam. Pengakuan istrinya dipakai kantor," katanya.

Korban lain, Asep Saefullah mengatakan SK miliknya pun dipinjam Idja Djajuli.

Ia mengatakan bahwa uang pinjaman digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kepentingan kantor.

"Kalau yang saya tahu, pak Idja itu mungkin ada juga buat untuk gaya hidup dia, terlalu hedon. Kepentingan dia terlalu hedon. Sampai rumahnya juga kan luas," ungkap Asep dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan tv one news.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deny Mulyadi mengatakan, Pemkot masih menunggu peraturan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjatuhan sanksi.

“Masih belum turun Pertek dari BKN nya,” kata Deny saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (17/4/2026).

Deny memprediksikan Pertek itu akan turun pada pekan depan.

“Sejauh ini belum. Kemungkinan di minggu depan. Nanti langsung diinformasikan jika sudah turun,” ujarnya.

Untuk jenis sanksinya sendiri, Deny masih belum bisa mendetailkan.

“Intinya yang dilakukannya itu masuk ke pelanggaran berat. Kemungkinan sanksinya terkait pelanggaran berat,” tandasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.