TRIBUNAJTENG.COM, PURWOKERTO - Berjarak 16 kilometer dari pusat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok menjadi percontohan desa sehat dengan menjadi Desa Bebas Asap Rokok.
Selain asri dengan pemandangan pesawahan, suasana perkampungan di sana tertib dari asap rokok.
Masyarakat yang merokok memiliki tempat sendiri, berada di pos ronda yang tersedia di setiap RT. Suasana bersih tersebut juga tampak dari pendopo dan Kantor Desa Kasegeran. Tidak ada asap rokok, putung rokok maupun asbak di dalam ruang pelayanan, ruang perangkat desa, maupun kantor kepala desa.
Larangan merokok berlaku di kantor desa, sekolah, tempat ibadah, rumah, tempat umum, dan tempat olahraga.
Warga RT 04 RW 01 Desa Kasegeran, Rasitun (47) mengatakan, aturan tersebut sudah berjalan sejak dua tahun lalu di tahun 2023.
Masyarakat dilarang merokok di dalam rumah agar tidak menyebabkan penyakit terhadap keluarganya, terutama anak.
"Awalnya memang susah untuk menerapkannya. Tapi lama kelamaan terbiasa kalau mau merokok keluar dulu ke pos ronda," katanya, Rabu (22/4).
Rasitun mengatakan, dia lambat laun juga memahami dampak dari merokok, khususnya bagi anak bisa menyebabkan stunting.
Di sisi lain banyak dampak positifnya, rumah jadi tidak pengap.
"Yang jelas ini bagus. Di pos ronda yang menjadi kawasan merokok juga terdapat edukasi bahaya merokok," ungkapnya.
Seorang perangkat desa, Surur (47) mengatakan, dia sebagai perokok awalnya merasa berat tidak bisa merokok di dalam kantor.
Tetapi lama kelamaan terbiasa, kini saat akan merokok maka harus keluar terlebih dahulu. Ada kawasan merokok yang disediakan di luar kantor.
"Kalau ada pekerjaan, ada istirahat sebentar, kita merokok di lokasi yang disediakan," ujarnya.
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin mengatakan, desa yang dipimpinnya menerapkan aturan Desa Bebas Asap Rokok mendasari Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Karena saat itu belum ada peraturan bupati, maka belum ditindaklanjuti sebagai peraturan desa. Peraturan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Teknis KTR baru dikeluarkan tahun 2025.
Melalui aturan itu, dia ingin anak-anak di desanya semua sehat dan terjauh dari stunting dan berbagai penyakit lainnya.
"Kami tindaklanjuti agar Perda tersebut tidak hanya dibuat, tapi diterapkan. Selain itu, kami prihatin dampak merokok yang juga berpengaruh kepada stunting, gizi kronis dan sebagainya," katanya.
Saifuddin mengatakan, aturan kawasan asap rokok yang diterapkan bukan untuk melarang orang merokok.
Tetapi lebih kepada membatasi dan mengatur warga agar tidak merokok di rumah, balai desa, sekolah, kendaraan umum, puskesmas, kawasan olahraga, dan masjid atau mushola.
Dia mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT, RW dan BPD.
"Alhamdulillah setuju dan itu kami laksanakan dalam musyawarah desa. Kemudian disetujui dan diimplementasikan dengan penyediaan tempat khusus merokok di tiap RT," jelasnya.
Saifuddin mengatakan, ada sebanyak 34 kawasan merokok sesuai jumlah RT di Desa Kasegeran. Hal itu juga membuat pos ronda ramai kembali untuk kegiatan masyarakat.
Tak hanya berhenti di situ, dia memberikan imbauan pemilik toko di desanya untuk tidak melayani pembelian rokok bagi anak di bawah usia 17 tahun.
"Saya juga memiliki harapan agar para orangtua atau perokok ini mengurangi merokok sehingga uangnya bisa untuk memenuhi kebutuhan lain," jelasnya.
Menurut Saifuddin, dampak positif dari aturan yang sudah diterapkannya mulai terlihat hasilnya, sebagai contoh penurunan stunting.
Dulu angka stunting di desanya mencapai 16 anak, saat ini sekira 6 anak.
Dia mengatakan, dengan larangan tersebut asap menjadi tidak sampai kepada anak-anak balita dan mencegah ada penularan penyakit TBC.
"Kalau bukan kita yang menegakkan mau siapa lagi. Saya juga tidak segan mengingatkan bupati, DPRD, atau tamu lainnya bahwa kantor desa kami bebas asap rokok," katanya. (Fajar Bahruddin Achmad)