TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pria berinisial DP (34) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belitung.
Ia diduga mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.
Perbuatan itu diduga dilakukan DP dalam rentang waktu 2024-2026 di beberapa lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, Senin (27/4/2026), mengatakan, DP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Made menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula saat ibu korban menerima informasi dari tetangga pada Januari 2026.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, yang bersangkutan membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan korban segera menjalani visum et repertum guna kepentingan penyelidikan.
Pencabulan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menangkap DP di kediamannya di Kabupaten Belitung, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Karena kejadiannya sudah lama, jadi kami harus mengumpulkan alat bukti dan tetap berhati-hati dalam penanganan perkara ini," kata Made.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur,” ujarnya.
Made mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (dol)