TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), tim penyidik memanggil perwakilan dari dua biro travel haji yang berada di bawah naungan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan saksi ini difokuskan kepada Direktur PT Sangkan Hurip Bersama, Pebi Kurniawan, dan perwakilan dari PT Percikan Iman Tour And Travel, Bima Hadistira.
Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan penyidik guna mengurai benang merah aliran dana dan patgulipat kuota haji khusus.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Keuntungan Ilegal PIHK di Kasus Korupsi Kuota Haji, 3 Bos Travel Mangkir
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Pemanggilan kedua agen travel haji dari jaringan Himpuh ini merupakan rentetan dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka.
Kasus ini berawal dari penyelewengan kebijakan alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), diduga kuat merekayasa pembagian kuota tambahan haji.
Keputusan Rapat Panja DPR RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan komposisi pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, YCQ dan jajarannya memanipulasi aturan tersebut dengan menyepakati skema pembagian 50:50 secara sepihak.
Manipulasi ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif ekonomi.
Tim penyidik KPK menemukan bahwa pelonggaran kebijakan tersebut dimanfaatkan untuk memberlakukan sistem T0 atau TX, yakni skema di mana jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antrean.
Sebagai imbalannya, oknum di Kementerian Agama mengutip fee percepatan atau commitment fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi travel.
Uang pelicin yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus ini dipatok dengan tarif fantastis, mulai dari USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah.
Selain YCQ dan IAA, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Baca juga: KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour
Keduanya diduga berperan aktif memberikan suap ratusan ribu dolar Amerika Serikat untuk melancarkan afiliasi perusahaannya mendapatkan kuota haji khusus tambahan secara ilegal.
Akibat pemufakatan jahat pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara menyentuh angka Rp 622 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menyita berbagai aset yang nilainya melebihi Rp 100 miliar, termasuk uang tunai jutaan dolar AS, miliaran rupiah, kendaraan mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Keterangan dari Pebi Kurniawan dan Bima Hadistira hari ini diharapkan dapat semakin memperterang pihak-pihak swasta maupun asosiasi travel lain yang ikut menikmati keuntungan tidak sah (illegal gain) dari manipulasi kuota ibadah ini.