Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Sagulung Batam Terbongkar, 2 Muncikari Ditangkap
Dewi Haryati April 28, 2026 07:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Praktik eksploitasi anak dengan modus prostitusi online di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, akhirnya terbongkar.

Dua orang yang diduga berperan sebagai muncikari ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung, usai polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial R alias N (22) di salah satu hotel di kawasan Sagulung dan Nf alias S (19).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga ada anak di bawah umur yang diduga diperjualbelikan kepada pria hidung belang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan tertutup.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, petugas melakukan undercover buy untuk memastikan informasi itu.

"Awalnya kami mendapat informasi ada dugaan eksploitasi anak di wilayah hukum Polsek Sagulung. Korban diduga dijual kepada pria hidung belang, lalu kami lakukan undercover buy," ujar Aris, Selasa (28/4/2026).

Dalam operasi itu, pihaknga berpura-pura memesan jasa korban pada Kamis (23/4/2026) malam.

Tak lama, tersangka berinisial R datang membawa seorang korban anak berinisial S (17) ke salah satu hotel di kawasan Sagulung.

Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Kami amankan tersangka N bersama satu korban anak. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada korban lain di hotel berbeda," katanya.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang tersangka lainnya, berinisial Nf alias S (19), laki-laki.

Dari lokasi kedua, petugas menemukan seorang korban lain berinisial Y (31).

Menurut Aris, kedua tersangka merekrut para korban dari luar daerah.

Korban S diketahui berasal dari Pekanbaru, sementara Y berasal dari Jawa Barat.

Para korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi di telepon seluler dengan tarif bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta sekali kencan.

"Tersangka mengaku sudah menjalankan praktik ini sekitar tiga bulan. Dari setiap transaksi, mereka mendapat keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," ujar Aris.

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan para korban telah diserahkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk pendampingan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.