Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Kabupaten Gayo Lues dipastikan menerima bantuan keuangan sebesar Rp25 miliar dalam skema kerja sama antar daerah tahun anggaran 2026.
Bantuan ini menjadi suntikan penting untuk membuka asa baru dalam percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Dana bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat solidaritas fiskal antar daerah serta mempercepat penanganan dampak bencana di berbagai wilayah.
Kebijakan ini merujuk pada surat resmi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 18 April 2026, yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam membantu wilayah terdampak bencana.
Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd, M.Si,. menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran akan difokuskan secara tepat sasaran.
“Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat Gayo Lues.
Baca juga: Bupati Gayo Lues Teken Kerja Sama dengan Klaten, Terima Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Banjir
Kami akan memprioritaskan percepatan rehabilitasi dan pemulihan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak,” ujar Bupati, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain Gayo Lues, sejumlah daerah lain di Aceh juga menerima bantuan serupa, di antaranya Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Bener Meriah, Pidie Jaya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang.
Besaran bantuan bervariasi antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Dalam skema ini, daerah yang tidak terdampak langsung bencana diarahkan untuk mengalokasikan sebagian anggarannya guna membantu daerah lain yang terdampak.
Langkah ini menjadi wujud kolaborasi nasional dalam menghadapi bencana secara merata dan berkeadilan.
Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa penggunaan dana dapat dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan wajib dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya dukungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues optimistis proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, efektif, serta mampu menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat.(*)
Baca juga: Dana Desa 2026 Aceh: Berikut Rincian untuk Gayo Lues, Abdya, dan Bireuen