TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan kombinasi pasal dalam menjerat terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini menjadi salah satu dasar JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal berupa pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (28/4/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menjelaskan penerapan pasal dilakukan berdasarkan perbedaan peristiwa pada masing-masing korban.
Untuk korban Septia Adinda, terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan biasa. Sementara terhadap korban lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Untuk korban Septia Adinda kita jerat pembunuhan biasa, sementara korban lainnya pembunuhan berencana. Jadi pasalnya kita kombinasi,” ujar Hendrio usai sidang.
Ia menegaskan, dalam dakwaannya JPU menggunakan kombinasi pasal, yakni Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan kesatu primair serta Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan kedua.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, PLN UP3 Solok Beri Sembako dan Voucher Listrik untuk Perempuan Tangguh
Menurutnya, kombinasi pasal tersebut memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini, mengingat terdapat beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.
Selain itu, JPU juga menilai perbuatan terdakwa tergolong berat karena dilakukan terhadap lebih dari satu korban dan disertai tindakan mutilasi.
“Perbuatannya termasuk sadis, karena memutilasi salah satu korban,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.
Selain tuntutan pidana, JPU juga mengatur status barang bukti dalam perkara tersebut. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak korban, sebagian kepada terdakwa, dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.
Baca juga: JPU Ungkap Alasan Tuntut Mati Satria Jhuwanda, Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Dinilai Sadis
Diketahui, sidang pembacaan tuntutan digelar di PN Pariaman dan dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo pada pukul 14.02 WIB.
Dalam persidangan, terdakwa tampak mengenakan kemeja putih bermotif biru dan celana hitam, serta didampingi kuasa hukumnya, Richa Marianas.
Selama pembacaan tuntutan, terdakwa terlihat tertunduk dan tidak banyak memberikan respons.
Kasus ini menjerat terdakwa atas dugaan pembunuhan terhadap tiga perempuan, yakni Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24).
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa menyatakan telah memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Baca juga: Geger Warga Sianok Agam Temukan Jasad Perempuan di Jurang 20 Meter, Basarnas Turunkan Tim Rescue
Tangis ibu korban bernama Wenni pecah di ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Selasa (28/4/2026).
Terdakwa menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Padang Pariaman.
Dalam perkara ini, anak Wenni, Septia Adinda, menjadi salah satu korban yang dimutilasi oleh terdakwa.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada 17 Juni 2025.
Hasil autopsi kemudian mengidentifikasi potongan tubuh itu sebagai milik Septia Adinda.
Saat sidang berlangsung, Wenni tak henti mengucapkan syukur sembari mengelap air matanya usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.
Baca juga: UT Salurkan Bantuan dan Latih Warga Sungai Batang Agam Pulihkan Ekonomi Pascabencana
Usai persidangan, ia mengaku tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan harapannya selama ini.
“Tanggapan saya hanya satu dari sidang ini, alhamdulillah dia dihukum mati,” ujarnya sambil berurai air mata kepada TribunPadang.com.
Ia berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa.
“Semoga didengar oleh majelis hakim tuntutan JPU ini, biar dia dihukum mati,” katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang dibuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo pada pukul 14.02 WIB.
Baca juga: Universitas Terbuka Gandeng PNP dan UNP Perkuat Pendidikan Vokasi di Sumbar
Dalam persidangan, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda tampak mengenakan kemeja putih bermotif biru dan celana hitam, serta didampingi kuasa hukumnya, Richa Marianas.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan kronologi kejadian hingga penyebab kematian ketiga korban, yakni Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23), dan Adek Gustiana (24), yang diduga dihabisi oleh terdakwa.
Selama proses pembacaan tuntutan, terdakwa terlihat hanya tertunduk.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Baca juga: Kami Ingin Perubahan, Harapan Ayah di Padang ke Presiden Usai Alceo Tiada di RSUP DR M Djamil
“Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda,” ujar JPU di persidangan.
“Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dengan pidana mati,” tegas JPU.
Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak korban.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terkait pemahamannya atas tuntutan tersebut. Terdakwa pun menyatakan telah memahami tuntutan yang diajukan.
Dasrizal (59), ayah dari korban lainnya, almarhumah Septia Adinda (25), berharap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Dasrizal saat ditemui TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026), menjelang agenda pembacaan tuntutan.
“Harapan kami dari sidang tuntutan ini, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati. Jadi kami minta dia dihukum mati,” ujarnya.
Menurut Dasrizal, tuntutan hukuman mati dinilai pantas karena perbuatan terdakwa dinilai tidak manusiawi.
“Kelakuannya tidak manusiawi. Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami menuntut dia harus dihukum mati,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang
Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui tuntutan apa yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
“Belum tahu apakah mengarah ke hukuman mati. Tapi kami tetap meminta dia dihukum mati,” katanya.
Dasrizal juga mengungkapkan emosinya kerap memuncak setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.
“Kalau ketemu, emosi. Rasanya ingin membunuh dia. Bukan satu dua, tapi tiga orang yang dibunuhnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, keluarga korban lainnya yakni keluarga Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24) juga memiliki tuntutan yang sama.
Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun
“Kami sudah komunikasi, tuntutannya sama, minta dia dihukum mati,” jelasnya.
Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Bahkan, ia menyebut keluarga terdakwa juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf.
“Belum ada minta maaf. Mereka seperti tidak ada kejadian. Tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga tuntas. Dalam kesempatan itu, ia juga didampingi oleh istrinya Wenni.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri, serta menghadirkan JPU Wendry Finisa.
Baca juga: Akses Sembilan Koto Dharmasraya Terbuka, Material Longsor Berhasil Dibersihkan dan Listrik Pulih
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com sejak pukul 08.10 WIB hingga 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Ruang sidang masih kosong dan terdakwa belum hadir di lokasi.
Petugas informasi persidangan menyebut sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda karena tuntutan jaksa belum rampung.
Sidang ini merupakan sidang kesembilan, setelah sebelumnya melalui tahapan pemeriksaan terdakwa, saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.
Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda, serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025).
Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.
Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan
Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.
Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.
Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.
Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya.
Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat
Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.
Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.
Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)