Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi menangkap tiga pelaku dan menyita ratusan gram emas serta uang tunai dalam operasi yang mengungkap dugaan jaringan perdagangan hasil tambang tanpa izin.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44).
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIT di Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata.
Nilai Emas Tembus Rp 1,7 Miliar
Dalam operasi tersebut, polisi menyita logam emas seberat 622,81 gram.
Jika dikalkulasikan dengan estimasi harga emas saat ini sebesar Rp 2,8 juta per gram, maka nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp 1.743.868.000.
Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar Rp121.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya; lima unit telepon genggam, buku catatan transaksi, timbangan digital, kalkulator, serta dua wadah penyimpanan emas.
Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan emas ilegal yang terorganisir.
Baca juga: Soal PTDH Fredrika Schipper, PH Tegaskan Bukan Sebab Kasus Calo CPNS Tapi Disiplin
Baca juga: Hujan Deras Guyur Kota Ambon, Banjir Hingga Macet Panjang di Lampu Merah Depan Polsek Sirimau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanotama, menegaskan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kerugian negara.
“Para pelaku diduga memperjualbelikan emas dari tambang ilegal. Ini merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku untuk menertibkan aktivitas PETI, khususnya di kawasan Gunung Botak yang selama ini dikenal rawan tambang ilegal.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas PETI di Gunung Botak. Ini perintah tegas Kapolda. Kami akan bertindak konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar penambang di lokasi, tetapi juga jaringan distribusi hingga pembeli emas ilegal.
“Kami telusuri sampai ke penampung dan pembeli. Tujuannya memutus seluruh rantai perdagangan emas ilegal,” jelas Rositah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik jual beli emas ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polda Maluku memastikan akan terus menggencarkan operasi penertiban guna membersihkan praktik tambang ilegal di Pulau Buru.
Terkhususnya di kawasan Gunung Botak yang selama ini menjadi sorotan karena aktivitas PETI yang masif dan berdampak luas. (*)