SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari terus memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), di Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (28/4/2026).
Perempuan dan anak rentan menjadi korban kejahatan seperti, kasus pelecehan, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto menekankan, pihaknya mengoptimalkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dalam naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuana dan Perlindungan Anak (DinsosP3A).
Dinas tersebut memberikan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak yang menjadi korban pelanggaran hukum.
"Kasus perempuan dan anak sensitif, korban malu untuk melapor. Kami siapkan layanan khusus di Dinas Sosial dan petugasnya juga perempuan agar korban lebih nyaman," ujar Ning Ita.
Menurutnya, pemerintah daerah menjamin korban mendapat pendampingan dan bantuan dalam proses hukum.
Tak kalah pentingnya, petugas melakukan pendamping untuk pemulihan kondisi psikologis korban.
“Korban butuh dikuatkan dan didampingi agar tidak malu dan berani berbicara. Mendapatkan perlindungan di mata hukum karena itu hak setiap warga negara," tegas Wali Kota Ning Ita.
Baca juga: Pelatihan Petani di Kota Mojokerto Dongkrak Hasil Panen hingga 8,2 Ton
Ning Ita mengungkapkan, diduga banyak korban kekerasan seksual tidak berani melaporkan kejadian yang dialami hingga bertahun-tahun.
Mereka khawatir jika melapor bakal terdampak stigma sosial dan tekanan dari pelaku.
"Seringkali korban tidak berani bicara, saat ada satu orang berani melapor itu bisa menjadi semangat bagi korban lain untuk ikut berani menyampaikan kebenaran," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, masyarakat diminta lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya perempuan dan anak yang menjadi korban kasus pelecehan maupun KDRT. (don)