Refund Tiket 100 Persen Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Ambar Purwaningrum April 29, 2026 05:32 AM

TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang yang sudah membeli tiket kereta api dan terdampak kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur kini bisa bernapas sedikit lega. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan adanya kebijakan pengembalian dana atau refund tiket hingga 100 persen bagi pelanggan yang batal berangkat akibat insiden tersebut.

Baca juga: Tiket Kereta Medan–Tebing Tinggi PP 2026 Mulai Rp 24 Ribu, Ini Jadwalnya

EVAKUASI KORBAN - Kondisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).
EVAKUASI KORBAN - Kondisi kereta yang bertabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Naik Kereta Jakarta ke Purwakarta 2026, Murah Mulai Rp 8 Ribu

Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Selasa (28/4/2026). 

Dalam keterangannya, KAI menegaskan bahwa pengembalian dana penuh diberikan kepada penumpang dengan jadwal keberangkatan pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026) yang terdampak langsung oleh gangguan operasional.

Baca juga: Jadwal Kereta Ambarawa April 2026, Harga Tiket dan Rute Lengkap

Baca juga: Harga Tiket Masuk TMII, Jagat Satwa Nusantara & Wahana Kereta Gantung

Penumpang Berhak Refund 100 Persen

Bagi kamu yang sudah memegang tiket dan gagal berangkat karena keterlambatan atau pembatalan perjalanan, KAI memberikan pengembalian dana sebesar 100 persen dari harga tiket. 

Namun, perlu dicatat bahwa refund ini tidak termasuk biaya pemesanan.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk perjalanan yang terdampak kecelakaan di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta, yang mencakup lintasan sekitar Bekasi dan sekitarnya. 

Insiden tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh maupun KRL mengalami gangguan serius.

Selain itu, kebijakan refund ini juga menjadi bentuk tanggung jawab KAI terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang yang terdampak kejadian di Stasiun Bekasi Timur.

Syarat Refund Tiket Kereta 100 Persen

Untuk kamu yang ingin mengajukan pengembalian dana, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  • Refund berlaku 100 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan
  • Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 27 dan 28 April 2026
  • Pengembalian diberikan bagi penumpang yang batal berangkat akibat keterlambatan atau pembatalan perjalanan
  • Proses refund bisa dilakukan secara tunai di loket stasiun atau melalui transfer bank

Batas waktu pengajuan refund juga penting untuk diperhatikan. Penumpang diberikan waktu maksimal 7 x 24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket untuk mengajukan pembatalan.

Baca juga: Jadi Primadona, Inilah Kereta Api Paling Diminati Selama Masa Lebaran 2026

Aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk mengajukan pengembalian dana.
Aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk mengajukan pengembalian dana. (Instagram/@kai121_)

Cara Mengajukan Refund Tiket

Bagi kamu yang ingin mengurus refund tiket, prosesnya cukup mudah. 

KAI menyediakan beberapa jalur pengajuan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Pertama, kamu bisa menghubungi Call Center 121 melalui telepon di (021-121). 

Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dengan memanfaatkan fitur bantuan (VoIP).

Saat mengajukan refund, pastikan kamu sudah menyiapkan data penting berikut:

  • Kode pemesanan tiket
  • Nama atau nomor penumpang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor rekening untuk pengembalian dana
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email

Data tersebut wajib dilengkapi agar proses verifikasi dan pencairan dana bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Daftar Stasiun yang Melayani Refund

Selain secara online, kamu juga bisa langsung mendatangi loket stasiun yang melayani pembatalan tiket. 

KAI telah menyediakan sejumlah stasiun di berbagai daerah untuk mempermudah proses refund.

Beberapa stasiun yang melayani refund antara lain:

  • Wilayah Daop 1 Jakarta:

Stasiun Jatinegara, Gambir, Pasar Senen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, dan Sukabumi

  • Wilayah Daop 2 Bandung:

Stasiun Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar

  • Wilayah Daop 3 Cirebon:

Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, dan Haurgeulis

  • Wilayah Daop 4 Semarang:

Stasiun Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu

  • Wilayah Daop 5 Purwokerto:

Stasiun Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo

  • Wilayah Daop 6 Yogyakarta:

Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Wates, Purwosari, Solo Jebres, Klaten, dan Sragen

  • Wilayah Daop 7 Madiun:

Stasiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, dan Blitar

  • Wilayah Daop 8 Surabaya:

Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, dan Bojonegoro

  • Wilayah Daop 9 Jember:

Stasiun Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, dan Banyuwangi Kota

Penumpang Diminta Segera Ajukan Refund

Bagi kamu yang sudah membeli tiket dan terdampak kecelakaan ini, disarankan untuk segera mengajukan refund sebelum batas waktu berakhir. Jangan menunda agar proses pengembalian dana bisa segera diproses.

KAI juga mengimbau penumpang untuk terus memantau informasi resmi terkait operasional kereta api, terutama bagi yang memiliki jadwal perjalanan dalam waktu dekat.

Dengan adanya kebijakan refund 100 persen ini, diharapkan penumpang yang terdampak bisa mendapatkan solusi terbaik tanpa harus mengalami kerugian finansial lebih lanjut.

Ambar/TribunTravel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.