TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan jatah preman dengan terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Rabu (29/4/2026).
Ferry Yunanda merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Pasalnya, ia bertindak langsung untuk mengumpulkan dan menyetorkan uang yang diperuntukkan bagi Abdul Wahid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengorek sejumlah keterangan dari Ferry Yunanda.
Salah satunya terkait dengan pengumpulan uang dari 6 Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Riau total senilai Rp1,8 miliar.
Di mana, masing-masing Kepala UPT menyetor Rp300 juta. Ini merupakan nilai setoran awal. Setelahnya, masih ada penyetoran uang lanjutan.
Ferry mengaku, pengumpulan uang ini diperintahkan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Hingga kini, JPU KPK masih mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Ferry Yunanda.
Baca juga: Breaking News: 3 Saksi Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Pengunjung PN Pekanbaru Padat
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Baca juga: Dalam Tekanan, Kepala UPT Penuhi Setoran Uang ke Abdul Wahid: Terpaksa Pinjam Sana-Sini . . .
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)