TRIBUNNEWS.COM - Kronologi dan munculnya ide penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terungkap di sidang peradilan militer.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026) pagi.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini pun dihadirkan.
Keempatnya adalah Serda Edi Sudarko (ES) selaku Terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) selaku Terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka (SL) selaku Terdakwa IV.
Mereka terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam tanpa lencana/pangkat, dan memakai topi.
Kepada empat terdakwa, jaksa menerapkan pasal berlapis sebagai berikut:
Kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), kurang dari tiga pekan sejak peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Kronologi: Awalnya Cuma Mau Pukul, tapi Akhirnya Disiram Air Pembersih Karat
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di sidang ini, terungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Aksi kekerasan itu bermula dari pertemuan dan obrolan antara Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi pada Senin (9/3/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI.
Di tengah obrolan membahas kehidupan pribadi dan dinas, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat Revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmount Jakarta pada 16 Maret 2025 silam.
Setelahnya, Edi dan Budhi kembali ke mess masing-masing, dan Budhi berkata, "Nanti kita bicarakan lagi."
Keesokan harinya atau Selasa (10/3/2026) petang, obrolan berlanjut, sembari minum kopi, dan Budhi menghubungi Lettu Sami Lakka untuk diajak minum kopi bersama.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Sami.
"Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah buka puasa, Terdakwa I dan Terdakwa II berada di mes untuk minum kopi sambil ngobrol-ngobrol," kata Muhammad Iswadi.
"Kemudian pada saat ngobrol, Terdakwa II menghubungi Terdakwa IV dan mengajak untuk ngopi bersama di mes. Akan tetapi, karena Terdakwa IV sudah pulang, Terdakwa IV menjawab 'Besok saja.'"
Obrolan pun berlanjut hingga malam, lalu Edi dan Budhi istirahat sekitar pukul 23.00 WIB.
Hari besoknya, atau Rabu (11/3/2026) petang sekira pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi kembali minum kopi di mes Denma BAIS TNI, dan disusul oleh Kapten Nandala Dwi Prasetia dan Sami.
Mereka lanjut mengobrol dan minum kopi bersama, hingga pembahasan kembali ke Andrie Yunus. Saat itulah, Edi mengungkapkan kekesalan terhadap aktivis berusia 27 tahun tersebut.
Dalam surat dakwaan, tertera bahwa Serda Edi Sudarko menilai Andrie Yunus menginjak-injak institusi TNI karena menginterupsi rapat revisi UU TNI dan bersama KontraS, menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Edi juga menyebut bahwa Andrie Yunus sudah beberapa kali menuduh TNI. Oleh karenanya, ia ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan memberi efek jera.
"Di sela-sela perbincangan Terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruang rapat Hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI,'" tutur Iswadi.
"'Sehingga, Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI', dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi."
"Selain itu, Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025, dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimilitarisme."
"Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andri Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera."
Akan tetapi, Budhi melontarkan ide, agar membuat Andrie Yunus jera, tindakan yang dilakukan bukanlah pemukulan, melainkan menyiramkan cairan pembersih karat.
Ide itu pun disambut oleh Edi, yang berinisiatif untuk melakukannya secara langsung.
Sementara, Nandala dan Sami juga setuju dan bersedia membantu mengeksekusi ide penyiraman tersebut kepada Andrie Yunus.
"Akan tetapi Terdakwa II berkata, 'Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.' Terdakwa I berkata, 'Saya saja yang menyiram,'" kata Iswadi.
"Mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata, 'Kalau begitu kita kita kerjakan bersama-sama.'"
Aksi Andrie Yunus Interupsi Rapat Panja DPR RI, Tolak Revisi UU TNI
Sebagai informasi, Andrie Yunus merupakan satu dari tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yang nekat menggedor pintu rapat panja (panitia kerja) Revisi UU TNI yang digelar DPR RI dan perwakilan pemerintah di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) atau setahun lalu, dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, Andrie sempat memasuki ruang rapat sembari membentangkan poster, tetapi dihalau oleh dua orang staf berbaju batik, serta didorong hingga hampir terjatuh.
Satu poster yang dibentangkan oleh Andrie saat itu berbunyi: "DPR & Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah & di Akhir Pekan. Halo, Efisiensi? #TolakRUUTNI.
Ketiga aktivis ini pun meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan Revisi UU TNI dihentikan.
Aksi interupsi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Sementara, pada hari yang sama, yakni Sabtu (15/3/2025) Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran persnya memandang rapat panja tertutup pembahasan Revisi UU TNI tersebut sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.
Sebelum aksi gedor pintu rapat panja Revisi UU TNI ini, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan sejatinya sudah mengirimkan surat permohonan informasi publik terkait naskah amandemen UU TNI yang disiapkan Komisi I DPR RI pada 3 Maret 2025.
Akan tetapi, surat permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya Revisi UU TNI resmi disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 pada 20 Maret 2025.
Andrie Yunus Tak Mau Kasusnya Dibawa ke Peradilan Militer
Andrie Yunus telah terang-terangan menolak kasus yang membuat dirinya mengalami luka bakar 20 persen pada bagian tubuh dan wajahnya, serta penurunan fungsi mata kanan itu dibawa ke peradilan militer.
Hal ini diungkapkan Andrie dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026 yang ia tulis tangan sembari menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dalam salah satu bagian dari suratnya yang terdiri atas dua lembar, Andrie mendesak agar kasusnya diusut tuntas dan negara bertanggung jawab.
Menurutnya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi militer, harus diseret ke peradilan umum.
Aktivis berusia 27 tahun ini juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasusnya dibawa ke peradilan militer. Sebab, menurut dia, proses peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban.
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas. Dan ini menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," tulis Andrie.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum."
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran hak asasi manusia."
(Tribunnews.com/Rizki A.)