KPK Dalami Peran Sugiri Heru, Sosok Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Pilkada 2024
Dewi Agustina April 29, 2026 03:23 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfokuskan pada peran strategis pemodal atau bohir politik di balik pemenangan politikus PDI Perjuangan tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024.

Hal ini terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

Baca juga: Berkas Perkara P21, KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dkk

Bohir adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda, Bouwheer yang berarti pemilik proyek atau pemberi tugas. 

Dalam konteks politik Indonesia, bohir merujuk pada pihak pemodal atau sponsor yang mendanai kampanye politik dengan harapan mendapat imbalan berupa proyek, kontrak, atau kebijakan khusus setelah kandidat yang didukung terpilih.

Sosok pemodal yang tengah menjadi sorotan utama penyidik adalah Sugiri Heru Sangoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo. 

 

 

Sugiri Heru diduga menggelontorkan dana bernilai fantastis sebagai modal awal kampanye Sugiri Sancoko. 

Dana talangan politik ini pada akhirnya diduga dikembalikan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, baik dari suap proyek maupun gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan fenomena campur tangan pemodal politik ini menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik dalam membongkar praktik rasuah yang lebih luas. 

Hal ini disampaikannya untuk menyoroti akar masalah korupsi kepala daerah yang kerap terikat utang budi pendanaan.

"Nah, soal entry point ini juga terjadi di beberapa perkara lainnya, termasuk di Ponorogo. Penyidik juga menemukan beberapa fakta, di antaranya adanya pemodal politik. Ada pihak-pihak yang memang sedari awal diduga berperan dalam proses-proses pemerintahan di Ponorogo, termasuk ketika saat kontestasi Pilkada," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Budi membeberkan modus operandi yang lazim terjadi antara kepala daerah dan penyandang dananya. 

Dalam kasus Ponorogo, utang kampanye yang diklaim oleh Sugiri Heru mencapai lebih dari Rp 26 miliar itu diduga dibayar secara tidak langsung melalui para kontraktor swasta yang memenangkan tender pemerintah daerah. 

Dana dari pihak swasta ini dialirkan langsung kepada sang pemodal sebagai bentuk pelunasan utang bupati.

"Jadi, pemodal politik ini memberikan sejumlah uang kepada calon kepala daerah, ya, yaitu Saudara SUG yang saat itu mencalonkan diri untuk menjadi Bupati Ponorogo. Memberikan modal, ketika terpilih, maka kemudian dari pihak swasta ini mengembalikan modal SUG, ya, itu bypass langsung kepada pemodal politiknya awal, gitu ya," papar Budi merinci konstruksi aliran dana tersebut.

Intervensi pemodal politik ini nyatanya juga terungkap jelas dalam surat dakwaan KPK. 

Bupati Sugiri Sancoko didakwa secara eksplisit memerintahkan Direktur RSUD dr Harjono S, Yunus Mahatma, untuk menyerahkan urusan pengaturan kontraktor dan distributor rumah sakit kepada Sugiri Heru Sangoko. 

Perintah ini beralasan pada banyaknya tanggungan utang bupati kepada sang Ketua KONI.

Melihat kuatnya indikasi persekongkolan tersebut, KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka suap dan gratifikasi saja. 

Lembaga antirasuah akan menelusuri sejauh mana cawe-cawe sang pemodal dalam memonopoli proyek-proyek strategis di Ponorogo demi meraup kembali modal investasi politiknya.

"Jadi kita juga akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini, apakah juga turut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa? Apakah punya peran krusial dalam pengkondisian ataupun penentuan para vendor untuk mengerjakan proyek-proyek di Ponorogo? Nah, itu tentu masih akan terus didalami," kata Budi.

Sebagai informasi, dalam skandal ini KPK telah mendakwa Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD Yunus Mahatma atas dugaan suap pengurusan jabatan, manipulasi tender proyek, serta penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai miliaran rupiah. 

Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya diperkirakan akan semakin menguak bagaimana birokrasi pemerintahan digadaikan untuk melunasi utang kontestasi politik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.