Aktivitas Pemkab Lampung Tengah Normal di Kala Ardito Jalani Sidang Dugaan Korupsi
soni yuntavia April 29, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aktivitas pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah terpantau berjalan normal, di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).

Sejak pagi, suasana di lingkungan Kantor Bupati Lampung Tengah terlihat seperti hari kerja biasa. Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai bidang tetap menjalankan tugasnya, mulai dari pelayanan publik hingga administrasi pemerintahan.

Selain pegawai, petugas jaga kantor bupati dari jajaran Satpol PP Lampung Tengah juga tetap aktif bertugas, area parkir pun dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan dinas maupun milik pribadi.

Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati I Komang Koheri, sejumlah program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai agenda. 

Agenda hari ini, Plt Bupati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) melaksanakan kegiatan dinas luar berupa pembinaan aparatur kampung serta penyerahan simbolis Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat kampung di tingkat kecamatan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda bertahap yang sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa kecamatan, antara lain Seputih Agung, Terbanggi Besar, dan Gunung Sugih pada Senin (27/4/2026).

Kemudian Selagai Lingga, Pubian, dan Padang Ratu pada Selasa (28/4/2026), serta Bekri, Kalirejo, dan Bangun Rejo pada Rabu (29/4/2026).

Di sisi lain, perhatian publik tertuju pada persidangan Ardito Wijaya yang resmi dimulai pada hari yang sama. 

Diketahui, Ardito tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata.

Kehadirannya memicu berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan politik lokal. 

Ketua DPD PSI Lampung Tengah, Slamet Anwar, menyampaikan keprihatinannya sekaligus menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Saya pribadi berharap semua proses ini segera selesai. Namun, yang terpenting adalah semuanya berjalan sesuai hukum yang berlaku," ujar Slamet.

Ia juga menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. 

Selain itu, ia menyoroti perlunya kepemimpinan yang lebih berorientasi pada terobosan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Ke depan, Lampung Tengah membutuhkan pemimpin yang berani, tegas, dan inovatif, bukan sekadar pencitraan tanpa program yang jelas," tegasnya.

Dalam perkara ini, Ardito didakwa bersama tiga tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.

Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pengaturan proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenangannya. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional serta pelunasan utang bank terkait pembiayaan kampanye pada tahun 2024.

Meski menghadapi proses hukum, Ardito sempat melemparkan senyum kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang. Saat ditanya mengenai kondisinya, ia hanya memberikan jawaban singkat.

"Semoga semua sehat, termasuk kawan-kawan," ucap Ardito sebelum menjalani persidangan.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.