Kasus Penyelewengan Pertalite di SPBU Segati Pelalawan, 2 Pelangsir dan Kepala Operator Dibekuk
Ariestia April 30, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali membongkar aktivitas penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Desa Segati, Kecamatan Langgam pada Selasa (28/4/2026) sore lalu. 

Penyalahgunaan pengangkutan BBM pertalite itu diungkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Abdi Aditya Pratama.

SPBU tersebut terletak di Jalan Sekolah Desa Segati, Langgam. 

Praktik curang minyak subsidi itu terbongkar berdasarkan penyelidikan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (28/4/2026).

"Sampai saat ini ada tiga orang yang kita amankan dalam penyeludupan BBM subsidi di SPBU Segati Langgam. Dua orang pelangsir dan satu lagi kepala operator SPBU," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit ll Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (30/4/2026). 

Adapun identitas ketiga pelaku yakni ES (32) yang merupakan warga Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.

ES alias Erik merupakan pelangsir BBM pertalite menggunakan mobil dari SPBU Segati.

Kemudian MS alias Salim (57) yang beralamat di Jalan Koridor Kilometer 40 Desa Segati, Langgam.

MS juga sebagai pelangsir minyak subsidi menggunakan mobil yang bekerja sama dengan ES.

Satu lagi MUS (41) yang tinggal di Desa Segati, Langgam. MUS merupakan kepala operator SPBU PT Abdi Aditya Pratama.

MUS bekerjasama dengan kedua pelangsir BBM itu dalam menyelundupkan minyak subsidi dengan memerintahkan operator melayani kedua pelaku saat mengisi menggunakan mobil. 

"Modusnya, kedua pelaku mengisi pertalite pakai dua unit mobil ke SPBU tanpa ada barcode resmi. Kemudian mereka menyalinnya kembali ke dalam jeriken. Begitulah berulang-ulang," kata Kanit Asbon Mairizal.

Polisi menyita Barang Bukti (Barbuk) dua unit mobil jenis minibus, satu Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1224 KJ dan satu lagi Toyota Avanza dengan Nopol BB 1172 MB.

Kemudian 5 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter yang didapati di dalam kedua mobil.

Tim penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan awalnya melakukan penyelidikan ke SPBU PT Abdi Aditya Pratama Desa Segati setelah menerima informasi terkait penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis pertalite.

Tim melihat langsung kedua mobil itu beraksi menyedot minyak subsidi dari SPBU dan dibawa ke satu tempat untuk disalin kembali ke dalam jeriken. 

Kedua pelangsir tertangkap tangan di TKP bersama jeriken serta dua unit mobil saat melakukan penyalinan minyak pertalite dari tangki minibus ke jeriken.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan mengamankan kepala operator dan beberapa operasi SPBU PT Abdi Aditya Pratama.

Semuanya dibawa ke Mapolsek Langgam untuk interogasi awal. 

"Sejauh ini, kepala operator yang kita terapkan sebagai tersangka. Sedangkan operatornya masih saksi," tandas Asbon. 

Berdasarkan keterangan tersangka ES dan MS, mereka telah beraksi dalam dua bulan terakhir.

Pertalite hasil penyeludupan itu dijual kepada masyarakat yang ada di wilayah tersebut. 

Dalam satu hari, kedua pelaku mengisi BBM ke SPBU sebanyak tiga hingga empat kali tanpa barcode pertamina.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan. Apakah operator hingga manager SPBU ikut bermain atau tidak," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.