Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka berinisial ID selama 30 hari.
Perpanjangan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ahli di bidang perbendaharaan negara.
Pada Rabu (29/4/2026), tim penyidik bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang kembali turun langsung ke lokasi objek perkara.
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan berkurangnya aset tanah milik pemerintah daerah.
Tak hanya itu, tim juga melakukan peninjauan terhadap lokasi Terminal Tipe B yang berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang berkaitan dengan perkara tahun 2015.
Baca juga: Kejari Kepahiang Pastikan Ada Tersangka Lain Korupsi Lahan GOR, 30 Saksi Telah Diperiksa
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
“Dengan dilaksanakannya peninjauan bersama tim terkait, kami berharap dalam waktu dekat hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dapat segera diterima,” ucap Johansen.
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
“Jika hasil PKKN sudah kami terima, maka tim penyidik akan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka ID ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Johansen.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu finalisasi hasil audit kerugian negara sebagai syarat utama dalam tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengungkap peran tersangka berinisial ID dalam kasus tindak pidana korupsi terkait berkurangnya aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang.
Aset tanah yang berkurang adalah lahan yang kini menjadi Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menerangkan bahwa saat kejadian, ID menjabat sebagai Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
"Tersangka dengan inisial ID selaku Kabid Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga tahun 2010-2017," ungkap Bagus.
Melalui jabatan tersebut, ID berperan mengurus seluruh berkas dokumen guna kelengkapan pengukuran ulang lahan yang berkurang.
"Sejauh proses penyidikan, peran dari tersangka ini adalah yang membuat semua administrasi guna kelengkapan untuk pengukuran ulang yang kemudian berakibat kepada berkurangnya aset pemda," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.
Febrianto mengungkapkan, jumlah lahan yang berkurang dari pengukuran ulang sekitar 6.000 meter persegi.
Jumlah tersebut di luar luas lahan yang sudah menjadi jalan 2 jalur.
"Sudah dilakukan plotting oleh pihak BPN bersama-sama ke lapangan yang selisih 6.000 meter persegi," terang Febrianto.
Dari selisih lahan yang berkurang tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta.
"Berdasarkan hitungan kami sementara, prakiraan kerugiaan negara sekitar Rp 600 juta, namun lebih lanjut secara pasti auditor yang berwenang akan menyampaikan hasil kerugian negara," jelas Febrianto.