Sidak di Polman dan Majene Koperindag Sulbar Temukan Sejumlah Depot Air Minum Belum Punya Izin Usaha
Ilham Mulyawan April 30, 2026 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di sejumlah daerah. 

Pengawasan dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar pada 23–24 April 2026, serta di Kabupaten Majene pada 26–27 April 2026. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas air minum tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Baca juga: Rasa Cinta Sepak Bola Penyemangat Febrianto Wijaya Dukung Penuh Pelaksanaan Liga 4 Sulbar

Baca juga: Curhat Pedagang Hewan Kurban di Mamuju, Harga Naik Pembeli Berkurang Meski Ada Promo Gratis Potong

Di Polewali Mandar, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan, Sri Andriani. 

Sementara di Majene, tim dipimpin oleh pengawas perdagangan barang dan jasa, Jemmy.

Fokus pengawasan tidak hanya pada kualitas, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait perizinan dan standar operasional.

Dari hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah depot air minum yang belum melengkapi izin usaha sesuai ketentuan. 

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah agar seluruh pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan aman bagi masyarakat.

Tertib Administrasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Koperindag Sulbar berencana menggelar sosialisasi secara daring yang akan melibatkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang di Sulawesi Barat.

“Kami ingin pelaku usaha tidak hanya berjalan, tapi juga tertib administrasi. Dengan begitu, masyarakat juga merasa lebih aman saat mengonsumsi air minum isi ulang,” ujar Sri Andriani.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog bagi pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan dan tata niaga yang harus dipenuhi.

Melalui langkah ini, Koperindag Sulbar berharap seluruh depot air minum isi ulang di Sulbar dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga kualitas air tetap terjamin dan kepercayaan masyarakat terus terjaga. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.