TEROR Digital Umsida Sidoarjo: Pelaku Dipecat Usai Sebar Foto Senonoh Belasan Mahasiswi
Cak Sur April 30, 2026 07:04 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Jawa Timur (Jatim), secara resmi mengambil langkah tegas dengan memecat seorang mahasiswa berinisial DEFW, menyusul terungkapnya kasus teror digital dan pelecehan berbasis elektronik yang menyasar belasan mahasiswi Ilmu Komunikasi.

Aksi pelaku yang menyebarkan data pribadi (doxing) serta konten bermuatan seksual di media sosial (medsos) ini, telah memicu keresahan luas di lingkungan civitas akademika.

Kasus ini mencuat, setelah akun media sosial Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) Umsida mengungkap praktik kekerasan berbasis gender online (KBGO) tersebut ke publik.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika untuk belajar, berkembang, dan beraktivitas tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman,” tulis akun tersebut.

Berdasarkan data ya diperoleh SURYA.co.id, bahwa per tanggal 28 April 2026, status kemahasiswaan DEFW telah dicabut sebagai bentuk sanksi terberat atas pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan.

Modus Operandi: Manipulasi Identitas dan Doxing

Berdasarkan investigasi internal dan kronologi yang disusun oleh Himakom Umsida, aksi DEFW telah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang sangat sistematis dan manipulatif untuk menjerat para korbannya. Berikut adalah rincian modus yang dilakukan pelaku:

  • Identitas Palsu: Pelaku menggunakan akun Facebook dengan identitas samaran (anonim) namun mencantumkan atribut yang berkaitan dengan lingkungan kampus untuk mendapatkan kepercayaan.
  • Eksploitasi Konten: DEFW mengambil foto atau video dari fitur Instagram Story maupun unggahan pribadi para korban tanpa izin.
  • Penyebaran Konten Amoral: Foto-foto tersebut diunggah kembali di berbagai platform (Instagram, Twitter/X) dengan tambahan keterangan (caption) yang merendahkan martabat, bernada seksual, dan mengarah pada eksploitasi.
  • Penyebaran Data Pribadi (Doxing): Selain konten visual, pelaku membocorkan informasi sensitif seperti alamat rumah dan nomor telepon pribadi korban di ruang publik digital.

Analisis Psikologis dan Dampak Terhadap Korban

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Program Studi Ilmu Komunikasi pada awal April 2026, DEFW mengakui seluruh perbuatannya.

Terungkap bahwa tindakan menyimpang tersebut dipicu oleh kombinasi faktor psikologis yang kompleks, termasuk riwayat menjadi korban perundungan (bullying) di masa lalu, serta kecanduan konsumsi konten pornografi yang mendistorsi pola pikirnya.

Namun, pengakuan tersebut tidak menghapus dampak traumatis bagi belasan mahasiswi yang menjadi korban. Serangan digital ini menyebabkan:

  1. Kerusakan Reputasi: Nama baik korban tercemar akibat narasi tidak senonoh yang disebarkan pelaku.
  2. Trauma Emosional: Munculnya rasa ketakutan, kecemasan akut, dan depresi pada para mahasiswi.
  3. Ancaman Keamanan Fisik: Tersebarnya alamat rumah membuat korban merasa terancam keselamatannya di dunia nyata.

Komitmen Umsida: Pemulihan Korban dan Ruang Aman

Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Umsida, Nur Aini Shofiya Asyari, menegaskan bahwa universitas berkomitmen penuh dalam penanganan kasus ini secara komprehensif.

Langkah hukum dan administratif telah dikoordinasikan dengan melibatkan P3TU Umsida, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida.

"Penanganan kami lakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak di internal kampus, agar tetap berkeadilan dan mengutamakan pemulihan korban," ujar Nur Aini.

Selain pemecatan pelaku, pihak universitas kini fokus pada program trauma healing. Layanan ini difasilitasi oleh Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni yang bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Psikologi Terapan, guna memastikan kesehatan mental para korban kembali pulih.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi pendidikan, untuk memperketat pengawasan terhadap keamanan digital dan literasi etika di ruang siber.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di media sosial, serta segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.